Selewengkan Dana Desa, Dua Mantan Kades di Bintan Dihukum 24 dan 28 Bulan Penjara

Tanjungpinang – Dua kepala desa di Kabupaten Bintan dihukum atas dugaan penyelewengan dana untuk desa yang bersumber dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari mata anggaran APBDes, APBD Bintan dan APBN.Keduanya divonis 2 tahun sampai 2 tahun 4 bulan penjara.

Keduanya dijatuhu hukuman 2 tahun dan 2 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (12/4/2018) malam.

Selain dikenakan hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda, masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kedua Kepala Desa di Kabupaten Bintan itu yakni Hamdani yang merupakan Kepala Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, dan Yusran Munir yang merupakan Kepala Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Iriati Khoirul Ummah serta didampingi oleh anggota Santonius Tambunan SH dan Yon Efri SH.

Dalam amar putusannya, Iriati menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” ujar Iriati.

Selain dikenakan hukuman penjara dan denda, terdakwa Yusran Munir juga juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara yang telah diperbuatnya sebesar Rp264 juta. Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara. Dan apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 8 bulan penjara.

“Dalam hal ini diketahui bahwa terdakwa telah menitipkan Rp100 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, maka uang tersebut dirampas untuk negara dengan tujuan untuk menutupi uang pengganti atas perkara ini,” ucapnya.

Di persidangan yang berbeda, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hamdani, dengan hukuman 2 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain dikenakan hukuman penjara, terdakwa Hamdani juga juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara yang telah diperbuatnya sebesar Rp447.668.082.

“Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara. Dan apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 10 bulan penjara,” kata Hakim.

Hamdani Mantan Kades Penaga (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

Untuk terdakwa Hamdani, diketahui telah menitipkan Rp70 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, maka uang tersebut dirampas untuk negara dengan tujuan untuk menutupi uang pengganti atas perkara ini.

Mendengar putusan itu, baik JPU Gusti Juanda Putra dan kedua terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Benny, mengatakan bahwa pihaknya menahan dua tersangka korupsi di dua desa yang berbeda.

Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik menetapkan Kades Penaga sebagai tersangka penyelewengan dana untuk desa melalui mata anggaran APBDes yang bersumber dari APBD Bintan dan APBN.

“Untuk Kades Penaga dengan jumlah anggaran APBDes sebesar Rp1,8 miliar yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016, dengan nilai kerugian sementara dari hasil audit BPKP sebesar Rp400 juta,” ujar Benny, saat ditemui di Kejari Tanjungpinang, Selasa (15/8/2017).

Benny menjelaskan, untuk Kepala Desa Penaga ini, modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu kegiatan yang belum selesai dilaksanakan tetapi dibuat seolah-olah telah selesai dan uangnya dicairkan baik kegiatan fisik atau nonfisik.

“Dalam hal ini, kegiatan fisik seperti pembangunan Pos Kamling dan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ini mengaku dana itu digunakan untuk kegiatan olahraga,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Kepala Desa Malang Rapat, Yusran Munir, diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan total anggaran senilai Rp1,8 miliar, melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelolanya.

“Untuk nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh Kepala Desa Malang Rapat berdasarkan perhitungan audit sementara BPKP sebesar Rp300 juta,” katanya.

Modus yang dilakukan oleh Kades Malang Rapat adalah kegiatan. Namun di beberapa kegiatan tersebut ada yang diduga fiktif, dikarenakan tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

Editor: Udin

Sumber: BATAMTODAY.COM