Anambas – Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana Apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang divonis ringan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/11) malam.
Hukuman tersebut lebih rangan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Yakni Ipan dituntut 1,5 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan Khairul Rijal dituntut 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Iriati menyebutkan, dalam putusan tersebut terdakwa Ipan tidak dibebankan uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 280 juta.
Sedangkan Khairul Rijal dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 139.750.000. Jika tidak dikembalikan selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan, maka harta benda miliknya akan disita oleh negara.
Persidangan yang dibacakan secara terpisah ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan. Memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara.
“Sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” terang Iriati.
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Ipan yang didampingi Sri Ernawati selaku Penasehat Hukumnya menyatakan menerima, begitu juga JPU Ali Naex menerima putusan itu.
Sementara, terdakwa Kahirul Rijal yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikiri-pikir selama satu pekan. Hal yang sama juga disampaikan JPU.
Sebelumnya, kedua terdakwa dijerat kasus gratifikasi 25 unit motor Honda Mega Pro, 1 unit mobil Avanza, serta 1 unit mobil Fortuner dengan nilai kerugian mencapai Rp 1.367.497.166. Namun, pemberian dari PT Bank Syariah Mandiri (BSM) atas penyimpanan dana APBD di bank tersebut tidak dijadikan aset Pemkab Anambas, melainkan dijual untuk kepentingan pribadi. (cr20)
Sumber: Batampos.co.id