Perkara Korupsi KONI Natuna Disidang

Natuna – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah untuk Komite Olah Raga Indonesia (KONI) Natuna 2011 sebesar Rp1,1 miliar dengan dua tersangka, Ir. Wahyu Nugroho dan Defri Edasa, akan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (20/9) besok.

‘Sidang perkara tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Marolop Simamora yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri tanjungpinang, didampingi Purwaningsih dan Hakim ad-hoc Tipikor, Jonni Gultom, dan Ketua Panitera Muda Bidang Pidana Khusus PN Tanjungpinang, L. Siregar, Senin (18/9).

Selengkapnya…