Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di wilayah Kepulauan Riau. LHP diserahkan secara langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Azhar S.E., M.Si., Ak., kepada tujuh Ketua/Wakil Ketua DPRD dan tujuh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kepulauan Riau di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam.
Acara penyerahan LHP atas LKPD TA 2018 oleh BPK Kepri diselenggarakan pada hari Jumat, 24 Mei 2019 kepada Kota Batam dan Kabupaten Natuna serta pada hari Senin, 27 Mei 2019 kepada Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 merupakan LHP atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2018.
Penyerahan LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat kabupaten/kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Dalam pidatonya, Plt. Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan dilakukan oleh BPK dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) terkait apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian opini bukan merupakan jaminan terhadap ketiadaan penyimpangan atau kecurangan di dalam laporan keuangan pemerintah.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian antara laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Meski demikian, jika pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran lainnya terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berpotensi atau terindikasi menimbulkan kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam LHP.
Berdasarkan pemeriksaan atas tujuh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2018, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh ketujuh Pemerintah Daerah tersebut. Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait SPI dan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Belanja Gaji dan Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Batam Tidak Sesuai Ketentuan;
- Realisasi Belanja Tambahan Penghasilan PNS dan PTT TA 2018 Sebesar Rp2.604.600.000,00 pada Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Terindikasi Memboroskan Keuangan Daerah;
- Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kota Tanjungpinang Belum Sesuai Ketentuan;
- Kelebihan Pembayaran Jasa Pelayanan pada Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Sebesar Rp1.097.561.072,00;
- Pengelolaan Piutang Penjualan Rumah Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bintan Belum Sesuai Dengan Ketentuan;
- Penyajian Investasi Permanen PT Pembangunan Selingsing Mandiri sebesar Rp4.006.623.256,00 pada Neraca Pemerintah Kabupaten Lingga Tidak Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan;
- Barang yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat pada Dinas DIKPORA Kabupaten Kepulauan Anambas Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp6.896.741.071,00.
Namun demikian, temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran penyajian atas ketujuh LKPD Kabupaten/Kota TA 2018 di wilayah Kepulauan Riau tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atas tujuh LKPD TA 2018 tersebut, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas ketujuh LKPD TA 2018 tersebut.
Pada akhirnya, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meminta Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima serta tetap mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik.
Subbagian Humas dan Tata Usaha