BPK Nilai Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Wajar Tanpa Pengecualian

Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau. LHP diserahkan secara langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Azhar S.E., M.Si., Ak., kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, S.H., dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang pada hari ini, 23 Mei 2019. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 merupakan LHP atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2018.

Penyerahan LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat provinsi, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Dalam pidatonya, Plt. Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan dilakukan oleh BPK dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) terkait apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian opini bukan merupakan jaminan terhadap ketiadaan penyimpangan atau kecurangan di dalam laporan keuangan pemerintah.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian antara laporan keuangan dengan  standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Meski demikian, jika pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran lainnya terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berpotensi atau terindikasi menimbulkan kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam LHP.

Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2018, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait SPI dan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

  1. Hibah barang kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp366.273.048.154,91 pada enam OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum didukung dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
  2. Pengendalian atas kewajiban perusahaan pertambangan untuk menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang belum dilaksanakan secara memadai;
  3. Kesalahan penganggaran sebesar Rp6.948.259.215,20 pada tiga OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
  4. Kelebihan perhitungan volume pekerjaan sebesar Rp662.526.067,35 di dua paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa konstruksi;
  5. Pengadaan aplikasi guru dan siswa pada pekerjaan Pengadaan Alat Peraga Microplayer Education SMA berkarakter tidak didukung dengan harga wajar dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp904.800.000;
  6. Pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum tertib.

Namun demikian, temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPD Provinsi Kepulauan Riau TA 2018.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2018.

Pada akhirnya, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meminta Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima serta tetap mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik.

Subbagian Humas dan Tata Usaha

Unduh versi PDF