“Terpidana kabur saat hendak dieksekusi jaksa setelah putusan inkracht keluar dari Mahkamah Agung sampai dengan ditangkapnya hari ini (kemarin),” ujar Wakil Kepala Kejati Kepri Asri Agung di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.
Asri Agung mengatakan, terdakwa Tajri saat itu juga sempat mengajukan pembantaran dengan alasan sakit dan dikabulkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menanganinya sehingga tidak ditahan. Namun, Tajri malah memanfaatkan itu untuk kabur dari eksekusi jaksa hingga ditangkap di Batam.
Penangkapan terpidana Tajri langsung dikoordinir oleh Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Kepri Ferry Tass dan dipimpin jaksa Yuyun Wahyudi dengan anggota Faris Manalu, Fahmi Ari Yoga, dan Roesli. Ferry mengatakan, penangkapan terpidana dilakukan setelah tim memantau melalui jaringan telepon selular (Ponsel) Tajri menggunakan pendekatan Base Transceiver Station (BTS) provider.
Dia menuturkan, keberadaan Tajri terlacak karena sering mengunjungi tempat praktik dokter di salah satu klinik daerah Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam. “Warga sekitar tempat praktiknya mengenal Tajri sebagi dokter di klinik. Kita dapat informasi tempat tinggalnya di mana,” katanya.
Ferry menyampaikan, setelah tim mengetahui rumah Tajri dan dipastikan ada di rumahnya. Tim langsung menyergap terpidana saat hendak berangkat kerja. “Sewaktu Tajri keluar rumah, tim langsung menangkapnya. Saat ditangkap, Tajri cukup kooperatif tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Ferry menambahkan, Tajri dibawa dari Batam menuju Tanjungpinang menggunakan speedboat melalui pelabuhan Telaga Punggur dan tiba di kantor Kejati Kepri pada pukul 09.30 WIB. Setiba di ruang penyidik pidsus, petugas langsung menyiapkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Saat digiring petugas, Tajri hanya tertunduk dan tidak berkomentar sama sekali atas penangkapan dirinya. Terpidana Tajri merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) rumah sakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan anggaran Rp3,26 miliar pada 2009.
Dalam kasus ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Kasasi Nomor 2370/K/PID.SUS/2014 tanggal 30 Juli 2015. Dalam putusannya, terpidana Tajri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“(Putusannya) Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan penjara tiga bulan. Kemudian, masa tahanan dipotong seluruhnya yang telah dijalani,” pungkas Ferry. (wib)