Batam – Mantan Sekwan DPRD Batam, Asril menjadi pesakitan. Tak tanggung-tanggung, Asril divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (22/3/2021). Pemko Batam pun memastikan Asril dipecat secara tak hormat. Ia merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan untuk pimpinan DPRD Batam.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan Asril diberhentikan secara tidak hormat.
“Sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak inkrah atau putusan tetap pengadilan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Jefridin, Senin (22/3/2021).
Namun pihaknya masih menunggu salinan putusan Asril. Sampai saat ini, Jefridin mengakui belum mendapat salinan putusan untuk vonis hukuman Asril.
“Katanya sudah putus tapi kami belum terima salinan soal itu. Namun kalau sudah inkrah sudah pasti diberhentikan dengan tidak hormat,” kata dia.
Jefridin mengakui Pemerintah Kota Batam sangat fokus terhadap kasus hukum yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbuatan Asril, dinilai telah merugikan negara.
“Jangan ada yang menyalahi aturan. Semua ASN menurut saya sudah paham akan hal ini,” kata dia.
Asril dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran konsumsi lebih dari Rp1 miliar.
Padahal sebelumnya, Asril divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Namun kasus ini naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi di Pekanbaru. Nahasnya, vonis Asril malah bertambah menjadi 10 tahun penjara. (ret)