Tersangka Korupsi KONI Natuna Kembalikan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

 

Catatan Berita Selengkapnya…

 

 

Upaya merugikan negara yang dilakukan oleh para tersangka[1] KONI akhirnya terkuak. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan tersangka WN secara tidak langsung dengan mengembalikan kerugian negara[2] senilai Rp 1,1 miliar.

“Tersangka akhirnya mengembalikan kerugian negara Rp 1,1 miliar pada tanggal 10 April kemarin,” kata Kepala KejaksaanTinggi[3] (Kajati) Kepri ‎Yunan Harjaka saat memberikan keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/4) di Kantornya didampingi Wakajati dan Aspidsus.

Menurutnya, kerugi‎an negara atas kasus ini telah dikembalikan 100 persen atau total dari keseluruhan. Pengembalian uang ini menjadi prioritas penanganan korupsi. Sehingga tim penyidik[4] Pidana Khusus‎ ini menekankan kepada tersangka untuk segera mengembalikan kerugian negara jika tidak ingin dihukum lebih berat lantaran tidak mengembalikan uang pengganti.

‎”Pengembalian negara menjadi prioritas juga. Pada hari itu uang senilai Rp 1,1 miliar telah dikembalikan oleh tersangka ke Kejati Kepri untuk kemudian disimpan di Bank BRI Cabang Tanjungpinang,” katanya lagi.

“Proses hukumnya akan tetap jalan. Penyitaan[5] dan pengembalian kerugian negara ini merupakan upaya asset rest yang dilakukan penyidik Kejaksaan,” ujar Yunan, Selasa (11/4/2017).

Sementara itu ditanya apa ukuran penetapan tuntutan bagi tersangka yang telah mengembalikan kerugian negara dan yang tidak mengembalikan kerugian negara. Wakajati Asri Agung Putra mengaku hal itu sudah masuk ke ranah yang sangat teknis dalam sebuah penyusunan penuntutan[6] oleh tim penyidik.

“Itu menurut saya sudah terlalu teknis. Jadi masalah penuntutan bagi terdakwa[7] yang telah mengembalikan uang negara dan belum mengembalikan keuangan negara itu tetap berdasarkan fakta dan saksi dalam persidangan[8],” kata Wakajati Asri Agung.

Menurutnya, tersangka akan mendapatkan pertimbangan penuntutan hukuman lebih rendah jika memang mampu mengembalikan kerugian negara. Dasar ukuran menetapkan tuntutan kata Wakajati pun hal itu tidak dipastikan sebelum persidangan menunjukan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan.

Sedangkan mengenai perkembangan penyidikan[9], masih terus berlangsung dan tahap pemberkasan, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor[10] utuk penuntutan.

“Pembalian tersebut tidak akan menghentikan proses penuntutan. Saat ini proses penyidikan dan penuntutan, tinggal pemberkasan, untuk segara dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, ‎Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna WN dan Kepala Bidang Peliputan dan Pemberitaan Olahraga LPP-RRI Jakarta berinisial ‎DE sebagai tersangka.

Penetapan dua tersangka dalam dugaan korupsi[11] Dana Hibah KONI Kabupaten Natuna ini, dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, atas sejumlah barang bukti dan keterangan saksi[12] serta ahli[13], dalam penyidikan korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Natuna tersebut.

Adapun modus kedua tersangka mengkorupsi dana KONI Natuna dari APBD[14] 2011, diawali dengan pengajuan dan permohonan bantuan Hibah[15] tersangka DE selaku pengurus KONI Natuna dengan surat Nomor: 09/KONI/NTN/I/2011 tanggal 15 Januari 2010 ke Bupati Natuna, cq. Kepala BPKAD Natuna.

Sementara, sesuai dengan surat pelantikan kepengurusan KONI Natuna, tersangka DE telah habis masa jabatan dan dinyatakan demisioner, tetapi masih mengelola dan menggunakan dana KONI tersebut.

“‎Tersangka DE selaku Ketua Harian I KONI Natuna mengajukan pencairan dana dan tersangka WN selaku Kepala BPKAD Natuna menyetujui,” ujarnya.

Atas perbuatanya, ‎tersangka DE dan WN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo 3 jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, pengembalian kerugian negara hanya diberikan oleh terdakwa WN. Sementara satu tersangka ketua KONI Natuna‎ saat itu tidak mengembalikan kerugian negara. (*)

 

Sumber Berita:

batam.tribunnews.com, Kasus Korupsi KONI Natuna, Kejati Kepri Terima Kembalian Duit Tersangka. Ini Jumlahnya!, Selasa, 11 April 2017

http://batam.tribunnews.com/2017/04/11/kasus-korupsi-koni-natuna-kejati-kepri-terima-kembalian-duit-tersangka-ini-jumlahnya

batamtoday.com, Tersangka Korupsi KONI Natuna Kembalikan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar, Selasa, 11 April 2017

http://batamtoday.com/berita88793-Tersangka-Korupsi-KONI-Natuna-Kembalikan-Kerugian-Negara-Rp1,1-Miliar.html

 

Footnote:

[1] Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[2]  Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara)

[3] Kejaksaan Tinggi adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. (Pasal 2 dan 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia)

[4] Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[5] Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. (Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[6] Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[7] Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. (Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[8]Sidang/Persidangan/Pengadilan/Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[9] Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[10] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. (Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)

[11] Korupsi/Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

[12] Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. (Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[13] Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. (Pasal 1 angka 28 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[14] APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara)

[15] Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. (Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2006)

 

Catatan: