Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Usut Dana Aspirasi DPRD

Catatan Berita selengkapnya…

Kejaksaan Negeri[1] Tanjungbalai Karimun mulai mengusut penggunaan dana aspirasi[2] anggota DPRD[3] Karimun Tahun Anggaran[4] 2016, yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagai langkah awal, pihak kejaksaan akan mempelajari dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.

“Belum ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dana aspirasi DPRD tahun anggaran 2016. Namun, informasi sekecil apapun akan kami pelajari,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun dihubungi via ponsel, tadi malam.

Menurut dia, dana aspirasi seharusnya digunakan sesuai dengan aspirasi atau usulan masyarakat yang diajukan dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang)[5]. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten.

“Jika tidak berdasarkan usulan musrenbang, hal itu bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan anggaran,” katanya.

Sebelumnya, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut penggunaan dana aspirasi anggota DPRD Karimun 2016 sebesar Rp100 juta yang diduga untuk kepentingan pribadi.

“Dana milik masyarakat bukan milik pribadi. Harusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ini sudah tidak benar, saya minta aparat penegak hukum segera periksa sampai tuntas,” ujar Ketua DPW Laskar Melayu Bersatu (LMB) Provinsi Kepri Datok Azman Zainal.

Desakan itu, kata Azman, karena jelas bahwa dana aspirasi harus menyentuh kepada kebutuhan atau kepentingan masyarakat. Ketika seorang anggota DPRD Karimun (Sappe Sinaga) memanfaatkan dana aspirasi untuk membuka lahan kosong dengan menimbun jalan baru tidak ada penghuni, maka itu wajar diusut karena lebih kental kepada kepentingan pribadi.

“Harus dipertangggungjawabkan dan LMB minta agar aparat penegak hukum segera periksa Sappe Sinaga. Masyarakat tak rela kalau dana untuk rakyat dipakai untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Masyarakat, kata dia, sangat membutuhkan dana aspirasi. Apalagi di Kabupaten Karimun perlu sentuhan pemerintah dalam hal ini termasuk DPRD seperti pengentasan kemiskinan, pembangunan sarana infrastuktur dan banyak lagi. Seharusnya itu yang dilakukan dan bukan malah membuka lahan kosong dengan menimbun jalan menggunakan dana aspirasi.

Jika tidak ada program untuk masyarakat, kata dia, LMB mampu memberikan contoh atau masukan sebagaimana sedang dikerjakan saat ini, yakni pengecatan tempat ibadah mulai dari gereja, masjid, kelenteng, pagar kuburan dan banyak lagi.
“Malahan kami pakai dana pribadi LMB bukan dana pemerintah tapi kami bisa melaksanakan kegiatan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Azman juga mewanti-wanti agar aparat penegak hukum tidak asal panggil lalu masalah selesai. Dia berharap persoalan penggunaan dana aspirasi oleh Sappe Sinaga diselesaikan secara hukum. Karena LMB bersama masyarakat akan mengawal kasus tersebut.

Sementara, Anggota DPRD Karimun Sappe Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya siap dikritisi oleh siapapun termasuk masyarakat dan LMB. Dirinya juga tidak takut diperiksa aparat penegak hukum. Dia mengklaim, penggunaan dana aspirasi untuk kepentingan masyarakat.

“Bisa dicek itu untuk kepentingan masyarakat kok. Saya siap mempertanggungjawabkan. Silahkan cek di Dinas PU di situ ada tertulis,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Karimun Muhammad Asyura menilai penimbunan jalan di areal lahan kosong tak berpenghuni Kecamatan Meral di samping Jalan Poros tak tepat sasaran. Alasannya dana aspirasi harusnya menyangkut kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.

“Harus sesuai dengan keinginan masyarakat, bukan keinginan pribadi,” kata Asyura.

 

Sumber Berita:

sindobatam.com, Kejari Tanjungbalai Usut Dana Aspirasi DPRD, Selasa, 11 April 2017 http://www.sindobatam.com/kejari-tanjungbalai-usut-dana-aspirasi-dprd/

 

Footnote:

[1] Kejaksaan Negeri adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. (Pasal 2 dan 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia)

[2]  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tidak mengatur secara eksplisit mengenai dana aspirasi.

[3]  DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014)

[4] Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)

[5] Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum  antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. (Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah)

 

Catatan:

Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, antara lain menyatakan bahwa penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari:

  1. Uang Representasi;
  2. Tunjangan Keluarga:
  3. Tunjangan Beras:
  4. Uang Paket;
  5. Tunjangan Jabatan;
  6. Tunjangan Panitia Musyawarah;
  7. Tunjangan Komisi;
  8. Tunjangan Panitia Anggaran;
  9. Tunjangan Badan Kehormatan; dan
  10. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.

Kemudian dalam Pasal 10A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.