TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri, sedang melakukan proses penyidikan kasus dugaan Tipikor tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang, seluas 16.340 meter persegi.
“Pidsus sedang menangani perkara lahan RRI Tanjungpinang,” ucap Kajati Kepri, Hari Setiyono, di acara konferensi pers di Kantor Kejati, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Rabu (21/7/2021).
Tahapan penyidik saat ini, menurut Hari, sedang meminta keterangan ahli, dan perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh Tim BPKP Kepri.
Selain itu, pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus korupsi di lahan RRI Tanjungpinang tersebut.
“Kemarin tim sudah melakukan ekspos penetapan tersangka,” jelasnya.
Namun, dirinya belum menyebutkan identitas serta jabatan tersangka yang disebutkan barusan. Sebab, menunggu Aspidsus Kejati Kepri Wagiyo S, yang saat ini masih di luar daerah.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Aspidsus mengumumkan tersangkanya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejati Kepri di antaranya, inisial HM selaku Kepala RRI Stasiun Tanjung Pinang, R sebagai mantan Kepala Desa Toapaya.
Kemudian, H selaku Tim Pelaksana Teknis atau Panitia Pelelangan, dan JH juga selaku Tim Pelaksanaan Teknis. Kedua orang saksi ini merupakan pensiunan RRI.
Selanjutnya, H selaku Tim Pelaksana Teknis sekaligus Sekretaris Panitia Pelelangan saat itu.
Kemudian, J sebagai Tim Pelaksana Teknis dan saksi KS selaku Tim Pelelangan. Kedua orang ini juga, sambung Jendra, merupakan pensiunan RRI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menemukan tersangkanya,” pungkasnya. (rul)
Sumber: hariankepri.com