Sidang Tuntutan Ditunda, Terdakwa Korupsi Pasar Modern Natuna Kembalikan Kerugian Rp 4,1 Miliar

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terpaksa menunda sidang tuntutan 8 terdakwa korupsi Proyek Pasar Modern di Natuna. Pasalnya, tuntutan ke 8 terdakwa hingga saat ini belum disiapkan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Penundaan sidang dilakukan majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019), dengan perintah majelis, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri segera menyiapkan tuntutan dan membacakannya pada dua minggu yang akan datang.

Sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan tuntutan 8 terdakwa masing-masing, Dimas Adi Prasetyo, Minwardi Duwi Satrio Prasetyo, Lukman Hadi ST, M Basyir Idris, M Asegaff dan Z Harry HB akan dibacakan JPU hari ini.

Kepala Seksi Penuntutan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Dodi Emil Gazali mengatakan, tertundanya pembacaan tuntutan 8 terdakwa korupsi Proyek Pasar Modern di Natuna itu, disebabkan hingga saat ini masih disusun dan diminta ditunda.

Selain itu, Dodi Emil juga mengatakan, 2 dari 8 terdakwa, sedang menyelesaikan proses pengembalian nilai kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar dari korupsi tersebut.

“Sementara sudah kami komunikasikan pada terdakwa, atas adanya kewajiban mengembalikan kerugian negara sebagai mana fakta di perisidangan,” ujarnya.

Dari 8 terdakwa, terdapat 4 terdakwa yang menyatakan kesedian mengembalikan kerugian negara. keempat terdakwa itu antara lain, Dirut PT MAJ, M Asegaff, Lukman Hadi, Z Harry dan M Basyir Idris.

“Untuk total pengembalian kerugian negara sekitar Rp4,1 miliar, yang disetorkan terdakwa ke rekening penitipan Kejaksaan di Bank BRI dan resi penyetorannya diserahkan ke persidangan sebagai bukti penyetoran pengembalian,” ujar Dodi.

Sebelumnya, 8 terdakwa korupsi pasar Modern Natuna 2014 ini, didakwa Jaksa penuntut Umum dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primer dan subsider.

Korupsi pasar Modern Natuna, sebelumnya disidik oleh Polda Kepri, atas dugaan korupsi penerimaan dana uang muka 15 persen atau setara Rp4,8 miliar pada pencairan awal yang dibagi-bagi untuk sembilan orang termasuk mantan Kepala Dinas PU Natuna Minwardi.

Pasar yang berlokasi di Jalan Mohammad Benteng, Kecamatan Bunguran Timur itu, dianggarkan lewat skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears 2014 dan 2015 dengan besaran total angaran sebesar Rp36 miliar.

Pengalokasian anggaran sendiri dibagi dalam dua termin, Rp10 miliar pada 2014 dan Rp26 miliar pada 2015, sayangnya, kendati uang muka proyek sebesar Rp.4,8 miliar telah dicairkan, namun ternyata pembangunan pasar modern hingga saat ini mangkrak dan tak kunjung siap.

 

Oleh : Charles Sitompul

Editor: Chandra

Sumber: www.batamtoday.com