Proyek Stadion Dompak Makan Korban, Andri Divonis 2,5 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin oleh Eduart Marudut P Sihaloho, menggelar sidang putusan untuk terdakwa Andri Ilham.

Eduart menegaskan, terdakwa Andri Ilham telah terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan, untuk pemasangan pipa saluran air di Stadion Dompak, Kota Tanjungpinang pada Maret 2020 silam.

Yakni, terdakwa melakukan penipuan terhadap saksi atau korban Moi Ceng Sudiyanto, alias Yanto sebesar Rp86 juta secara bertahap untuk menawarkan pekerjaan tersebut.

“Untuk itu majelis hakim memutuskan 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Andri Ilham,” ucap Eduart.

Terdakwa, sambung Eduart, telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pada pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Eduart menambahkan, terdakwa saat itu menawarkan proyek tersebut kepada korban Moi Ceng Sudiyanto, dengan menggunakan nama Kepala Dinas serta Kabid Pelaksanaan Pemukiman Provinsi Kepri.

Sehingga, korban memberikan modal secara bertahap melalui nomor rekening terdakwa. Ternyata, modus terdakwa itu tidak sesuai dengan perencanaan, serta melakukan kebohongan untuk memperkaya diri sendiri. (rul)

Sumber: hariankepri.com