Batam – Penyidik Polres Karimun masih menunggu hasil pemeriksaan kerugiaan dugaan korupsi yang melibatkan Indra Gunawan, mantan Kepala Dinas Sosial Karimun.
Sejauh ini, polisi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang telah selewengkan Indra untuk kepentingan pribadinya. Penghitungan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri.
“Kita masih menunggu, BPK Provinsi sedang melakukan penghitungan kerugian negara,” ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, kemarin.
Kemudian, sebuah mobil HRV yang diduga hasil dari pengaliran dana tersebut disita sebagai barang bukti.
Mobil tersebut masih terparkir di depan ruangan Satreskrim Polres Karimun dan beri garis polisi (police line), dan telah disita pihak pengadilan.
Indra Gunawan telah menyandang status tersangka, namun belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, dan ia masih melakukan aktivitas sehari-hari.
“Yang bersangkutan belum ditahan, cuma dia wajib lapor dua kali seminggu,” ucap Lulik.
Indra Gunawan terseret dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan administrasi umum di tahun 2014-2016, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. (edo) Editor : Muhammad Zuhri
Sumber: Batamnews.co.id