Pergub Pajak Air Dicabut

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pajak Air Permukaan (PAP). Gubernur Kepri, Nurdin Basirun akan menerbitkan Pergub baru untuk mengatur pajak air tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah membenarkan hal itu. Menurut dia, dasar pencabutan Pergub Nomor 25 itu adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen Pupera) Nomor 15 Tahun 2017.

“Perturan meneteri itu mengatur tata cara penghitungan besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP),” ujar Sekda Arif, di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Minggu (29/4).

Menurut Arif, perubahan Pergub tersebut tidak serta merta akan mengubah tarif air. Karena yang dirubah adalah nilai PAP. Artinya, Pergub baru nanti hanya akan berdampak tarif pajak air permukaan yang harus dibayar oleh objek pajak. Seperti PT Adhya Tirta Batam (ATB) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) lainnya di Kepri.

“Jika mengacu pada Permen tersebut, pada pasal 4 ditegaskan bahwa harga dasar Air Permukaan ditetapkan oleh menteri. Faktor-faktor inilah yang menyebabkan kita melakukan evaluasi kembali atas Pergub yang sudah ada,” papar Arif.

Terpisah, Legislator Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua mengatakan, dari penjelasan yang ia dapatkan, sampai saat ini Pergub baru pengganti Pergub Nomor 25 Tahun 2016 masih belum diteken oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

“Selain soal tarfi pajak, substansi yang berubah adalah bahwa di dalam Pergub yang baru ini, perhitungan PAP menggunakan sistem flat. Sedangkan pada Pergub Nomor 26 Tahun 2016 adalah progresif,” ujar Rudy.

Politikus Partai Hanura tersebut juga menegaskan, Pergub yang baru tentu tidak berlaku surut. Artinya, perubahan perhitungan pajak berlaku sejak ditetapkan. Sehingga kewajiban-kewajiban wajib pajak yang belum tuntas, tetap harus dilunasi sesuai perhitungan dengan tarif lama.

Sehingga, kata Rudy, para wajib pajak seperti PT ATB tetap harus membayar utang pajak yang belum dibayar sejak 2016 hingga 2017.

“Memang dengan adanya perubahan regulasi ini, sudah tentu akan mempengaruhi penerimaan daerah,” tutup Pembina Ikatan Tionghoa Muda (ITM) Kepri tersebut.

Seperti diketahui, pada 2017 lalu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri mencatat ada Rp 27 miliar piutang pajak air permukaan yang belum diselesaikan wajib pajak. Jumlah tersebut merupakan tagihan sejak Pergub Nomor 25 diterapkan, yakni sejak 2016 silam.

Namun pada 2017 lalu, realisasi pajak air permukaan hanya mencapai Rp 2.591.401.000 dari Rp 12.288.919.500 yang ditargetkan Pemprov Kepri. Rendahnya realisasi ini lantaran adanya tunggakan dari PT ATB yang dinilai sebagai objek pajak dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2016 tersebut.

Terkait hal ini, pihak PT ATB belum memberikan tanggapan. Corporate Communication Manager PT ATB, Enriqo Moreno, yang dihubungi Minggu (29/4/2018) malam juga tidak mau berkomentar sedikitpun.

No comment,” kata Enriqo.

Begitu juga saat ditanya apakah ada kesepekatan tertentu antara ATB dan Pemprov Kepri sehingga Pergub Nomor 25 Tahun 2016 dicabut, Enriqo juga tak mau menanggapi.

“Pokoknya no comment,” kata Enriqo lagi. (jpg)

Sumber: batampos.co.id