Batam – Menjelang akan dilakukannya pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 di wilayah pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Perwakilan, Joko Agus Setyono, berkenan memberikan pengarahan kepada segenap Pemeriksa yang ada di BPK Kepri. Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Auditorium Lt.5 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada hari Rabu, 17 Januari 2018, pukul 09.00 WIB.
Dalam arahannya, Joko Agus mengungkapkan alasan mengapa jadwal pemeriksaan interim tahun ini dilaksanakan lebih cepat dari kebiasaan tahun-tahun sebelumnya. Alasan utamanya adalah terkait fokus pemeriksaan. Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian utama para Pemeriksa dalam pemeriksaan interim, yaitu terkait kelengkapan SPJ, kemudian terkait pengelolaan atau pertanggungjawaban kas di bendahara, dan terakhir terkait dengan pengelolaan persediaan. Diharapkan dengan memajukan jadwal pemeriksaan interim ke bulan Januari maka Pemeriksa dapat lebih fokus dalam mendalami ketiga hal tersebut. Perlu diketahui bahwa jadwal pemeriksaan interim LKPD TA 2017 di wilayah Kepri TA 2017 ini akan dilakukan mulai tanggal 22 Januari 2018. Kemudian, Joko Agus juga tidak lupa memberikan motivasinya kepada para Pemeriksa agar selalu siap dan semangat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, yaitu melakukan pemeriksaan meskipun seringkali menghadapi berbagai kendala di lapangan dan dengan segala keterbatasan yang ada.
Selain kegiatan pengarahan oleh Kepala Perwakilan, pada hari yang sama juga dilakukan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Kertas Kerja Pemeriksaan Elektronik atau e-KKP. Aplikasi e-KKP ini merupakan gagasan Kepala Perwakilan BPK Kepri untuk mengatasi berbagai hambatan yang kerap ditemui oleh Pemeriksa dalam menyusun KKP. Dua hal utama yang menjadi latar belakang pengembangan aplikasi ini, yaitu untuk mengatasi keterbatasan ruang penyimpanan arsip KKP dan untuk mempermudah Pemeriksa dalam menyusun KKP itu sendiri. Harapannya, selain dua kendala tersebut dapat teratasi, e-KKP juga memungkinkan para Pemeriksa di Kepri yang selanjutnya ataupun Pemeriksa BPK lainnya untuk dapat mengakses KKP di entitas pemeriksaan tertentu di wilayah Kepri dengan lebih mudah dan cepat. (why)