Pemkab Anambas Terima Rp84,4 Miliar DAK dari Pusat

Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menerima Rp84,4 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat pada APBD Tahun Anggaran 2018. DAK tersebut terdiri dari DAK Fisik Reguler sebesar Rp40,7 miliar, DAK Penugasan Rp23,4 miliar dan DAK Afirmasi Rp20,3 miliar.

“Untuk DAK Fisik reguler di Dinas Pendidikan sebesar Rp6,7 miliar, Dinas Kesehatan sebesar Rp17,5 miliar, sisanya sekitar Rp16 miliar ada di Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan Perindustrian serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” ujar Kepala Bidang Ekonomi Sosial Budaya, Badan Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Daerah (Balitbangpeda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kustiorini, Kamis (11/1/2018).

Sementara, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas, Khairul, menerangkan Dinas PU mendapat empat proyek yang berasal dari DAK.

“Ada empat proyek pada Dinas PU yang berasal dari DAK, di antaranya yakni pembangunan jalan Rewak-Kusik Kecamatan Jemaja dengan pagu anggaran sekitar Rp18,9 miliar, pembangunan SPAM di Desa Tarempa Selatan Rp3,03 miliar, pembangunan SPAM di Desa Batu Ampar dan Payaklaman Kecamatan Palmatak sekitar Rp1,7 miliar. Yang terakhir peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Jemaja sekitar Rp3,5 miliar,” jelasnya.

Khairul menerangkan, proses lelang harus sesuai dengan DAK yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat. “Tidak boleh ada yang salah. Jadi kita harus teliti dalam proses lelang. Agar pencairan dana tidak masalah dan pengerjaan proyek berjalan lancar,” terangnya.

Kemudian, lanjut Khairul, pencairan DAK dilakukan ketika proyek sudah selesai. “Jadi DAK ini turun pada tahun anggaran berjalan. Tidak bisa dicairkan pada tahun depan,” ungkapnya lagi.

Editor: Udin

Sumber: Batamtoday.com