Rapat Paripurna LKPj Melalui Vicon
Tanjungpinang – Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri melalui video conference dengan agenda Penyampaian LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah Provinsi Kepri TA 2019 di Rupatama kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (30/4/2020).
Mengawali pidatonya, Isdianto menyampaikan dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi Kepri yang selalu memberikan dukungan.
“Sehingga Alhamdulillah kami dapat sampaikan LKPj tahun anggaran 2019 ini yang merupakan kewajiban konstitusional,” kata Isdianto.
Isdianto melanjutkan, LKPj sendiri disusun berdasarkan RKPD Tahun 2019 yang mengacu kepada RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2016-2019, dengan ruang lingkup dan formatnya mempedomani aturan pemerintah pusat.
Dalam penyampaiannya ini dijelaskan Isdianto secara umum, sedangkan secara lengkapnya sudah tertera dalam dokumen LKPj.
Isdianto menyampaikan dan menjabarkan Realisasi APBD tahun anggaran 2019 yang menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang mana masih bersifat tentatif karena harus diaudit secara komperhensif oleh pihak BPK.
Pendapatan Daerah, dengan anggaran sebesar Rp 3,713 triliun terealisasi sebesar Rp 3,936 triliun, surplus Rp 223 miliar atau 106 persen dari target yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk Belanja Daerah, sebesar Rp 3,833 triliun terealisasi sebesar Rp 3,654 triliun atau 95,31 persen dari target yang telah ditetapkan.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dalam RPJMD Tahun 2016-2021, Indikator kinerja program pembangunan provinsi kepri yang di targetkan pada tahun 2019 sebanyak 332 indikator dari 39 urusan.
“Dari persentase indikator kinerja RPJMD tersebut, dalam status sangat tinggi dan tinggi sebanyak 305 indikator atau 91,87 persen,” lanjut Isdianto.
Terakhir, untuk Tugas Pembantuan (Pertanian dan PU) dengan alokasi anggaran sebesar Rp 23,303 Miliar terealisasi sebesar Rp 20,839 Miliar atau sebesar 89,41 persen.
“Tugas pembantuan secara rinci dapat dilihat dalam dokumen LKPj yang telah kami sampaikan,” pungkas Isdianto.
Sementara itu, Ketua DPRD Jumaga Nadeak mengatakan pelaksanaan Paripurna melalui Vicon sendiri dilakukan mengingat faktor keamanan dan kesehatan di tengah pandemi virus korona yang sedang melanda Indonesia bahkan dunia.
LKPj sendiri lanjut Jumaga telah diserahkan Plt Gubernur melalui surat pada 23 Maret lalu dan diteruskan kepada seluruh anggota, dan penyampaiannya dalam rapat paripurna baru bisa dilaksanakan.
“Memperhatikan surat dari Kemendagri untuk daerah kejadian luar biasa, bisa diundur pelaksanaan paripurna sampai dengan 30 April 2020,” kata Jumaga.
Terakhir kata Jumaga, berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD, sepantutnya akan dilakukan pembahasan LKPj dan menyusun rekomendasi dari DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kedepannya.
Editor: Yudha
Sumber: BATAMTODAY.COM