Pemko Tanjungpinang Alokasikan Anggaran Rp 42 Milliar untuk PPKM Darurat

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 sebesar 42 milliar Rupiah untuk mendukung PPKM darurat.

Anggaran 42 milliar Rupiah itu merupakan hasil refocusing anggaran tahun 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 yang terbit pada bulan Februari yang lalu.

Koordinator lapangan Prokes internal Pemko Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, dalam edaran Menteri Keuangan itu, Pemda diminta untuk merefocusing anggaran paling sedikit 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Daerah.

Anggaran hasil refocusing itu direncanakan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, pemberian insentif Nakes, serta vaksinasi Covid-19 jauh sebelum PPKM Darurat dilaksanakan.

“Sementara nanti, Hasil refocusing PMK 17 kita gunakan dulu untuk mendukung PPKM ini,” katanya, Sabtu (10/7/2021).

Kepala Bappeda Kota Tanjungpinang itu menuturkan, Pemko Tanjungpinang akan kembali melakukan refocusing anggaran untuk pelaksanaan PPKM sesuai instruksi Mendagri.

“PPKM mengamanatkan lagi di Inmendagri Nomor 15,16,17,18 itu disebutkan daerah harus melakukan penyesuaian anggaran lagi di luar PMK 17, ini belum kita lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Dinata meminta agar Pemko Tanjungpinang segera menyalurkan dana hasil refocusing itu kepada Nakes.

Sekretaris Komisi II itu juga meminta agar Pemko Tanjungpinang menyalurkan bantuan Sembako kepada keluarga pasien positif Covid-19 baik yang menjalani karantina mandiri dan terpadu.

“Saya mendorong agar Pemko Tanjungpinang segera menyalurkan dana hasil refocusing itu untuk insentif nakes dan bantuan Sembako kepada keluarga positif Covid-19,” pintanya.

Momon menerangkan, penyaluran insentif Nakes dan Sembako pasien Covid-19 perlu segera dilakukan untuk menjaga ekonomi masyarakat tidak terdampak langsung selama PPKM Darurat. (Nuel)

Sumber: SIJORITODAY.com