Pemkab Karimun Komitmen Cicil Utang Tunda Bayar Rp 55,1 Milliar

KARIMUN – Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun mengirimkan surat klarifikasi utang tunda bayar ke Ombudsman Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam surat tersebut, Pemkab Karimun menyatakan komitmennya untuk menyicil utang tunda bayar berbagai kegiatan proyek tahun 2020 yang dilaksanakan sejumlah kontraktor.

Pemkab Karimun mengakui keberadaan utang sebesar 55,1 milliar Rupiah itu dan telah dianggarkan untuk dibayarkan pada tahun 2020 lalu.

Namun, akibat penanganan Covid-19 yang mengharuskan refocusing anggaran menyebabkan pembayaran utang ditunda hingga tahun 2021 ini.

Di tahun 2021 ini, Pemkab Karimun kembali menganggarkan pembayaran utang itu, namun hingga triwulan kedua utang belum bisa dibayarkan karena menunggu dana transfer pusat dan penerimaan PAD Karimun.

Selain terhambat dana transfer pusat dan penerimaan PAD, Pemkab Karimun berdalih pembayaran utang juga terkendala perubahan PP Nomor 12 tahun 2019, Permendagri Nomor 90 tahun 2019, Kepmendagri 0503708 tahun 2020 yang menyebabkan perlu dilakukan mapping karena anggaran belanja tahun 2020 masih menggunakan Permendagri Nomor 16 tahun 2006.

Percepatan pembayaran juga terhambat dengan perubahan sistem penginputan data yang sebelumnya menggunakan SIMDA kini beralih ke SIPD.

Pemkab Karimun juga menyatakan, Pemkab Karimun telah membayarkan 60 persen utang tunda bayar.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menduga 60 persen utang yang dibayarkan Pemkab Karimun itu merupakan utang tunda bayar sebelum tahun 2020.

Sebab, Pemkab Karimun tidak menyebutkan secara jelas jumlah utang yang dibayarkan dan sisa utang di dalam surat klarifikasi.

“Saya lihat disini, secara implisit disampaikan itu sepertinya belum dibayar, karena di poin awal mereka merincikan jumlah tunda bayar di 2020, 60 persen ini sepertinya bukan termasuk 55 milliar ini,” katanya, Rabu (16/6/2021).

Ia juga menduga, utang 60 persen yang telah dibayar itu merupakan penggunaan dana transfer pusat dan penerimaan PAD Karimun hingga triwulan kedua tahun anggaran 2021.

“Mungkin yang dimaksudkan dana transfer pusat dan PAD sudah digunakan 60 persen,” tambahnya. (Nuel)

Sumber: SIJORITODAY.com