Batam – Menyusul enam pemerintah daerah lainnya yang sudah tersebih dahulu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 (LKPD TA 2019) Unaudited, pada Selasa 17 Maret 2020 pukul 15.00 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan laporan keuangan-nya kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, LKPD TA 2019 Unaudited Pemprov Kepri diserahkan oleh Arif Fadillah, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri selaku penerima kuasa dari Plt. Gubernur Kepri. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Andri Rizal, Kepala BPKAD Provinsi Kepri dan Irmendas, Sekretaris Inspektorat Provinsi Kepri. Berkenan menerima langsung, Widhi Widayat, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau yang turut didampingi oleh Azhar, Kepala Subauditorat BPK Kepri dan Koko Adi Sukmono, Pemeriksa Madya BPK Kepri.
LKPD TA 2019 Unaudited yang diserahkan terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
- Neraca;
- Laporan Operasional;
- Laporan Arus Kas;
- Laporan Perubahan Ekuitas; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Selain itu, turut pula diserahkan Laporan Hasil Reviu Inspektorat Provinsi Kepri atas laporan keuangan tersebut tersebut.
Ditengah Work From Home (WFH) yang sedang dijalankan oleh para pegawai di lingkungan BPK Kepri sehubungan dengan pencegahan penularan virus Corona (Covid-19), acara penyerahan LKPD TA 2019 Unaudited tersebut tetap dilaksanakan dengan meminimalkan jumlah yang hadir dan membatasi kontak fisik. Hal ini dilakukan agar tugas dan fungsi BPK tetap berjalan baik ditengah keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus Covid-19.
Dengan telah diterimanya LKPD Provinsi Kepulauan Riau TA 2019 Unaudited, selanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD tersebut. Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat Provinsi, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. (dsk)