Empat Pemerintah Daerah Serahkan LKPD TA 2019 Unaudited

Batam – Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Senin 16 Maret 2020 empat Pemerintah Daerah secara bergantian menyampaikan Laporan Keuangan Pemerinrah Daerah Tahun Anggaran 2019 (LKPD TA 2019) Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Terlebih dahulu diserahkan LKPD TA 2019 Unaudited Kota Tanjungpinang pada pukul 10.00 WIB, selanjutnya secara berturut-turut Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan pada pukul 13.00, pukul 14.30 dan pukul 15.30.

LKPD TA 2019 Unaudited tersebut masing-masing diserahkan oleh: Wakil Walikota Tanjung Pinang, Rahma; Bupati Karimun, Aunur Rafiq; Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi; dan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam, kepada Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Azhar. Laporan keuangan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Penyerahan LKPD TA 2019 unaudited ini lebih cepat dari batas akhir yang ditentukan oleh Undang-Undang. Sesuai Pasal 56 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Laporan Keuangan disampaikan Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Azhar mengapresiasi para Kepala Daerah yang menyelesaikan penyusunan LKPD TA 2019 sebelum batas waktu yang ditentukan. Selain penyerahan atas LKPD Unaudited, pertemuan antara BPK dan Kepala Daerah pada 16 Maret 2020 ini juga sekaligus pertemuan entry meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD TA 2019 pada empat pemerintah daerah tersebut.

Dengan telah diserahkannya LKPD Unaudited kepada BPK, maka dalam 60 hari berikutnya BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tersebut kepada DPRD. Sebagaimana yang juga diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (2) UU No.1 Tahun 2004, LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Dalam sambutannya Azhar juga menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan keuangan adalah untuk memperoleh keyakinan memadai sehingga Pemeriksa mampu memberikan opini bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, atas kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (dsk).