Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. LHP tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak dan Plt. Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang digelar secara virtual melalui video conference pada Jumat, 29 Mei 2020. Turut hadir dalam acara tersebut, Anggota V BPK, Bahrullah Akbar dan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Akhsanul Khaq.
Penyerahan LHP dalam Rapat paripurna tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menjadi pemakluman semua pihak, karena kondisi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pertemuan secara langsung.
Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP atas LK tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat Provinsi, LHP LKPD yang telah diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Kepulauan Riau TA 2019. Anggota V BPK menyampaikan dalam sambutannya “Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.”
Dari hasil pemeriksaannya, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, baik dalam aspek Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Hasil pemeriksaan mengungkapkan sebanyak 2 (dua) temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, sebanyak 13 (tiga belas) temuan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, beberapa diantaranya adalah:
- Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Belum Sesuai Ketentuan;
- Pungutan Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kurang Pungut Sebesar Rp451.040.000,00;
- BP2RD Provinsi Kepulauan Riau Belum Menetapkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor; dan
- Kelebihan Bayar atas Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Multi Fungsi Bongkar Muat Tanjung Uban Senilai Rp158.106.231,00 dan Kurang Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Musai – Sp. Kerandin Kabupaten Lingga Senilai Rp153.463.860,86
Selain LHP atas LKPD TA 2019 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BPK juga menyerahkan Ringkasan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Tahun 2019 yang berisi gambaran permasalahan signifikan atas topik-topik tertentu berdasarkan sampel pada pemerintah kabupaten/kota, sehingga pemerintah provinsi dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Anggota V, mengucapkan selamat kepada Gubernur dan jajarannya atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertahankan Opini WTP untuk yang kesepuluh kalinya sejak tahun 2011, dan berterimakasih kepada Plt. Gubernur beserta jajaran atas kerja sama selama proses pemeriksaan. Anggota V BPK juga berharap agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan pemeriksaan, serta Pimpinan dan Anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya. (Dsk)