Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau Widhi Widayat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Hasnidar, dan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, S.H. melalui video conference pada hari ini, 27 Mei 2020.
Penyerahan LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat kabupaten, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan BPK Prov. Kepulauan Riau menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan dilakukan oleh BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, artinya bahwa Laporan Keuangan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019 telah menyajikan secara wajar semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Namun demikian, BPK juga masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Terdapat 5 (lima) temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan 6 (enam) temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan,
Pada akhir sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Prov. Kepulauan Riau mengingatkan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sebagaimana diamanatkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan