Batam – Mulai 26 Juni hingga 1 Juli 2020 BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK periode s.d. Semester I Tahun 2020. Selain melaksanakan tugas pemeriksaan, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan BPK untuk memantau TLRHP pada setiap semester. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Widhi Widayat, pada Jumat 26 Juni 2020. Melalui video conference hadir para Sekretaris Daerah dan Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan memberi jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut dapat dikenakan sanksi.
“TLRHP BPK merupakan salah satu indikator kesungguhan dan komitmen entitas Pemerintah Daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangannya” ungkap Widhi Widayat dalam sambutannya pada pembukaan pemantauan TLRHP.
Dalam sambutannya, Widhi juga memaparkan persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per Semester II Tahun 2019, di mana persentase penyelesaian tertinggi diraih oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan persentase penyelesaian sebesar 93,74%. Dari persentase penyelesaian yang dipaparkan, masih terdapat beberapa pemerintah daerah yang tingkat penyelesaiannya masih di bawah 85% yakni Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Widhi berharap agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan kesempatan pembahasan TLRHP ini untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan sebaik-baiknya agar persentase penyelesaian TLRHP di wilayah Kepulauan Riau dapat melebihi rata-rata nasional yakni sebesar 85%. Widhi Widayat juga mengingatkan kembali agar pemutakhiran data tindak lanjut dilakukan terus-menerus melalui aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang sudah digunakan BPK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara, dalam sambutannya mewakili para Sekretaris Daerah di Kepulauan Riau mengutarakan terima kasih kepada BPK yang telah memberikan arahan dan memantau perkembangan penyelesaian TLRHP di wilayah provinsi/kabupaten/kota meskipun masih terdapat beberapa daerah yang pencapaian penyelesaian TLRHP-nya belum maksimal. Adi berkomitmen untuk terus berupaya mengejar target penyelesaian TLRHP yakni melebihi 85%. Di samping itu, dengan memanfaatkan SIPTL diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah dalam memutakhirkan informasi tentang perkembangan tindak lanjut. Adi berharap agar seluruh pemda di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dapat bersama-sama meningkatkan penyelesaian TLRHP sehingga target penyelesaian sebesar 85% dapat dicapai pada Semester I 2020 ini.
Dalam sesi diskusi, Asisten III Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Hasbi, juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mulai dari pertama kali terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan saat ini.
Selain itu, Sekretaris Daerah ataupun Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota juga menyampaikan permasalahan ataupun kendala yang dihadapi pemerintah daerah masing-masing dalam menindaklanjuti temuan BPK, serta berharap mendapatkan titik terang atau pemecahan atas masalah/kendala tersebut. Komitmen tersebut menunjukkan semangat pemerintah daerah untuk segera menuntaskan TLRHP yang masih belum selesai. BPK pun membuka diri untuk mendiskusikan solusi alternatif atas permasalahan yang disampaikan tersebut sehingga rekomendasi yang sulit ditindaklanjuti dapat diselesaikan. (Dsk)