Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang ke Kantor BPK

Batam – Pada Kamis 25 Juni 2020 pukul 09.30 WIB Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka mendiskusikan tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungpinang TA 2019 yang telah diserahkan kepada DPRD Kota Tanjungpinang.

Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, kunjungan Ketua beserta 17 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Widhi Widayat, didampingi Kepala Subauditorat BPK Kepri, Azhar. Pertemuan berlangsung secara tatap muka namun dengan menerapkan protokol kesehatan.

BPK menyambut baik kunjungan DPRD Kota Tanjungpinang untuk menyampaikan hal-hal yang perlu dikomunikasikan dalam semangat memperbaiki dan meningkatkan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Tanjungpinang. “Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan, dapat disampaikan oleh DPRD Kota Tanjungpinang kepada BPK dalam kesempatan ini (25/06)” ucap Widhi Widayat.

Kunjungan DPRD ini sejalan dengan MoU antara BPK dan DPRD Kota Tanjungpinang tentang Tata Cara Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Kota Tanjungpinang, yang mana guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam pertemuan konsultasi.

Dalam pertemuan ini, para Anggota DPRD mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Tanjungpinang TA 2019, antara lain temuan tentang pengelolaan aset tetap; penambahan modal pada BPR Bestari, pelaksanaan belanja hibah, pengelolaan BPHTB, dan permasalahan mengenai pengelolaan piutang PBB-P2 di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Menanggapi pertanyaan tentang masalah aset tetap, Widhi menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan yang sering ditemui di daerah-daerah, sehingga diperlukan tindakan nyata yang berkesinambungan untuk menyelesaikannya. Salah satu kasusnya adalah belum jelasnya batas wewenang pengelolaan sejumlah aset tetap antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai kabupaten induknya. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan seharusnya duduk bersama untuk memroses serah-terima asset tetap kepada pemerintah daerah yang berhak, baik Pemerintah Kabupaten Bintan maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Mengenai permasalahan pengelolaan piutang PBB, Azhar menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat membentuk tim untuk menginventarisasi seluruh objek pajak PBB Kota Tanjungpinang. Selain itu, tim tersebut dapat mengidentifikasi permasalahan yang mungkin terjadi antara lain pencatatan data objek pajak ganda dan data objek pajak yang tidak sesuai. Pada akhirnya data hasil inventarisasi tersebut dapat dijadikan sebagai dasar penghapusan piutang PBB.

Dalam diskusi tersebut, sempat dibahas tentang pemeriksaan BPK untuk kesejahteraan masyarakat, yang mana keuangan daerah seharusnya digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. Widhi Widayat mengungkapkan bahwa hingga saat ini BPK terus merancang pemeriksaan yang hasilnya dapat mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, diharapkan kedepannya hasil pemeriksaan BPK dapat berperan dalam memastikan keuangan negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, (Dsk)