Tanjungpinang – M. Nasihan, tersangka dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggaraan Asuransi Kesehatan (Askes) Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) akui gunakan uang korupsi tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Hal ini terungkap pada saat M. Nasihan dihadirkan dalam persidangan terdakwa M. Syafii di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (12/3/2018).
Di persidangan, M. Nasihan mengatakan di dalam kuasa yang diberikan PT. Bumi Asi Jaya kepada dirinya, bisa melakukan perbuatan yang dianggap penting untuk perbuatan klien. Uang senilai Rp 55 miliar itu jaminan pada saat perkaranya Inkrah.
“Uang Rp 55 miliar, diberikan ke pada Pemko Batam apabila perkaranya tuntas artinya bahwa gugatan ini tidak sia-sia dan tong kosong,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya membuka rekening Bank Mandiri Cabang Menteng Jakarta atas sepengetahuan terdakwa M. Syafii, sehingga rekening tersebut atas nama bersama.
“Setelah uang itu saya setorkan rekening Bank Mandiri Cabang Menteng, uang sebesar Rp 55 miliar tersebut saya pindahkan ke rekening saya pribadi di mana-mana saja dan saya membuka rekening di mana-mana saja,” katanya.
M. Nasihan berdalih dirinya boleh memindahkan uang dari rekening bersama tersebut, ke rekening pribadinya dikarena dirinya ada selaku kuasa hukum atau selaku kuasa dari PT BAJ.
“Setelah uang masuk ke rekening bersama, kewenangan punya dan rekening atas nama saya dan Syafii dan kalau untuk kepentingan klien saya boleh. Saya ini kuasa saya tau betul apa resikonya,” ucapnya.
“Kita amankan, uang itu dan uang itu saya ambil, saya ambil karena ancaman kondisi yang kita alami, masuk ke rekening mana suka-suka saya tergantung dari saya dan tujuannya apa,” katanya lagi.
Menurutnya tidak ada ketentuan yang melarangnya untuk memindahkan uang tersebut, ke rekening pribadinya, dan akan di bayarkan apabila diperlukan. Karena memang, dirinya mengerti tentang alasan bahwa ini terancam untuk diambil, ini strategi dari PT Bumi Asi Jaya.
Sementara itu, pada saat JPU menanyakan apakah benar uang hasil korupsi di PT BAJ itu dibelikan mobil, tanah dan rumah dengan menggunakan uang tersebut.
“Saya tidak pernah membeli mobil dan tanah dan rumah dengan menggunakan uang ini,” dalihnya.
Namun ketika di tanya lagi oleh JPU, rumah di Jalan Madrasah, Jakarta pembeliannya dengan menggunakan uang siapa dan dari mana, ia tetap mengatakan pembelian rumah itu dilakukan dengan cara mencicil pada tahun 2012.
“Saya lakukan pencicilan pada saat transaksi jual beli saya pinjam uang sebagian pada pihak lain tapi saya sudah bayar. Saya pinjam dari Hendrik Suhardimam sebesar Rp 6 miliar menanggulangi rumah itu, rumah atas nama istri,” ungkapnya.
Tetapi tersangka M.Nasehan mengungkapkan bahwa pembayaran uang yang dipinjam dari Hendrik Suhardiman pakai uang dari Rp 55 miliar tersebut.
“Uang ini saya gunakan leluasa kerena saya bertanggungjawab, Karena uang ini mau disita oleh Mahkamah Agung sehingga saya tidak mau keran atas perintah klien saya PT BAJ,” dalihnya lagi.
Selain itu juga, M. Nasehan juga mengambil uang itu untuk dipergunakan untuk membeli tanah di gunung kidul senilai Rp 3 miliar lebih, sehingga dapat dijadikan investasi dan bisnis bersama saudara Teguh Santoso. “Sertifikat tanahnya atas nama kami berdua,” pungkasnya.
Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Corpioner SH serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Suherman SH dan Joni Gultom menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang dihadirkan JPU.
Editor: Yudha
Sumber: BATAMTODAY.COM