BATAM – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam menargetkan 100 tapping box atau mesin pencatat transaksi bagi wajib pajak (WP) terpasang di bulan September mendatang.
“Kita tetap fokus padang di restoran, hotel, dan tempat hiburan sesuai proporsi WP nya. Kita harap, September mendatang ini alat tapping box telah tersedia. Sehingga, bisa kita langsung pasang,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, Kamis (29/7).
Ia menjelaskan, meskipun di tengah pandemi pemasangan tapping box tetap dilanjutkan di tahun ini, seperti tahun-tahun sebelumnya. Pengadaan tapping box ini bekerjasama dengan Bank Riau Kepri.
“Ini lagi kita ajukan. Persetujuannya ada pengadaannya Bank Riau. Jika terpasang September, efektifnya 2022,” jelasnya.
Pemasangan tapping box ini, lanjut Azmansyah, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam, dari sektor pajak hiburan, restoran dan hotel. Meskipun, Bank Riau Kepri selama ini menjadi mitra dinasnya, pihaknya tetap meminta kepada perbankan lainnya, hanya saja baru Bank Riau Kepri yang memberikan dukungan.
“Kalau, Bank BJB juga sudah. Bank lainnya masih mensetting dengan kebijakan mereka sendiri ke pusat,” ucap Azmansyah.
Azmansyah menambahkan sejak 2017 hingga 2020 ini sudah ada 500 lebih tapping box yang terpasang di Kota Batam. Dengan adanya tapping box tersebut akan memudahkan wajib pajak menyetorkan pajak yang ditransfer langsung ke kas daerah.
Dengan semua transaksi yang dilakukan secara nontunai itu pula, diharapkan menjadi wujud nyata dari langkah pemerintah memastikan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Pelaporan pun dilakukan secara rutin ke Bendahara Umum Daerah (BUD) setiap hari. Sistem penerimaan dan pencatatan pembayaran pajak di BP2RD Kota Batam bersifat real-time (saat itu juga), karena BPPRD Kota Batam sudah host-to-host dengan Bank Riau Kepri,” katanya.
Ia berharap, dengan upaya yang dilakukan seperti itu, maka PAD Batam akan terus meningkat dan menghindari adanya kesalahan dalam pelaporan pajak. Ia pun menekankan, penerapan sistem saat ini dinilai efektif untuk menghindari penyimpangan baik dari petugas maupun wajib pajak.
“Kita sangat terbuka untuk memastikan tidak ada celah bagi petugas atau wajib pajak untuk nakal karena semua transaksi nontunai dan terdata dengan akurat,” tegas Azmansyah. (hbb)
Sumber: POSMETRO.CO