Tanjungpinang – Mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin dipastikan lebaran di dalam penjara tahun ini. Pasalnya, Majelis Hakim memvonisnya bersalah dengan hukuman 17 bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana aspirasi Pemkab Anambas senilai Rp 1,3 miliar.
“Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, terdakwa terbukti bersalah. Dan dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara,” ujar Hakim Ketua, Santonius saat membacakan amar putusannya, Rabu (28/3).
Dijelaskan, majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selain menjatuhkan hukuman penjara, juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara,” paparnya.
Masih kata Hakim Ketua, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam membuat keputusan. Yakni dengan memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun faktor yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memerangi korupsi.
Sedangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa diantaranya adalah, terdakwa sudah mengembalikan uang hasil korupsi ke Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebesar Rp 851 juta, terdakwa belum pernah dipidana, dan terdakwa berlaku sopan selama berlangsungnya persidangan.
“Atas putusan ini, Majelis Hakim memberikan kesepatan kepada terdakwa tujuh hari, menerima atau melakukan banding,” paparnya lagi.
Atas putusan tersebut, Tengku Mukhtaruddin melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Alinaex HSB menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Meskipun pada tuntutan perkara, JPU menuntut Tengku Mukhtaruddin 18 tahun penjara.(jpg)
Sumber: batampos.co.id