LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2015 Raih Wajar Tanpa Pengecualian

Tanjungpinang, Senin 30 Mei 2016 – BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran (TA) 2015 kepada Ketua DPRD dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. LHP LKPD Provinsi Kepulauan Riau TA 2015 diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Dr. H. Harry Azhar Azis di Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat  provinsi, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Dalam pidatonya, Ketua BPK menyatakan bahwa BPK telah memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2015 dan menemukan permasalahan SPI dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun tidak signifikan dan tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan. Oleh karena itu atas  LKPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran  2015 BPK memberikan  opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meskipun mendapat opini WTP seperti tahun anggaran sebelumnya, Ketua BPK RI Dr. H. Harry Azhar Azis juga menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar lebih meningkatkan lagi kualitas akuntabilitas pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangannya untuk tahun-tahun mendatang dengan memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap beberapa hal;

  • Menetapkan kebijakan internal terkait penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan rekonsiliasi data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan mematuhi kebijakan tersebut dalam pengelolaan dana BOS.
  • Menganggarkan belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada kabupaten/kota berdasarkan rencana pendapatan pajak daerah pada tahun berikutnya, dan merealisasikan Bagi Hasil Pajak Provinsi sesuai anggaran dan nilai terutang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau terkait alokasi definitif besaran bagi hasil pajak provinsi.
  • Menyusun, menetapkan dan melaksanakan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau dan SOP tentang manajemen kas daerah.

Melalui informasi yang termuat dalam LHP LKPD yang telah disampaikan , diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai penutupnya, Ketua BPK berpesan agar pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti hal-hal yang termuat dalam LHP, karena efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.

Mulai Tahun Anggaran 2015, seluruh instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah telah menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik penerapan sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya. LKPD menyajikan tujuh laporan keuangan yang menggambarkan seluruh hak, kewajiban serta kekayaannya; hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya. Dengan LKPD berbasis akrual, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah. *

 

SUBBAGIAN HUMAS DAN TU  BPK PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

 

 

Format PDF