Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui telepon selulernya, mengungkapkan, sampai saat ini KPK masih terus mendalami nama-nama yang menerima suap izin lokasi rencana reklamasi.
“Kami bukan hanya mendalami penerima lainnya, namun kami juga mendalami dugaan penerima lain yang berhubungan dengan jabatan,” kata Febri, Senin (5/8/2019).
Dijelaskannya, KPK tidak hanya melihat dugaan suap yang kemudian dijerat dengan pasal 12 (a) atau pasal 12 (b), tetapi KPK juga melihat dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan, karena dari itu KPK menggunakan pasal 12 (B).
“Intinya, KPK menelusuri arus uang yang diduga diterima oleh Gubernur Kepri nonaktif tersebut,” ujarnya.
Febri pun mengungkapkan, terkait kasus penyuapan ini, KPK juga akan menelusuri pemberi-pemberi suap lainnya kepada Nurdin untuk memuluskan aktifitas ilegal di wilayah Kepri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
Masa tahanan keempatnya diperpanjang selama 40 hari mulai tanggal 31 Juli hingga 8 September 2019 mendatang.
“Dilakukan perpanjangan penahanan untuk 3 tersangka suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (31/7/2019).
Editor: Chandra
Sumber: BATAMTODAY.COM