Tanjungpinang – Eks Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Damsiri Agus divonis 18 bulan penjara (1,5 tahun).
Ia duduk di kursi terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktik otomotif SMK Dinas Pendidikan Kepri Tahun 2018. Sidang dilakukan di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (3/5/2021).
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim, M. Jauhar menyatakan terdakwa Damsiri Agus berserta dua terdakwa lainnya terbukti dan dinyatakan bersalah.
Mereka melanggar pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar denda Rp50 Juta, jika tidak dibayar (subsider), maka akan dipidanakan 2 bulan kurungan penjara,” kata Jauhar saat membacakan putusan.
Terdakwa lainnya, Dodi Sanova, yang merupakan ASN Disdik Kepri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diivonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa ketiga, Arif Zailan divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia membantu dua terdakwa lainnya dalam menjalankan tipikor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto, diminta Majelis Hakim untuk menyetorkan uang pengganti kerugian negara oleh terdakwa, senilai Rp 777 juta ke kas daerah Provinsi Kepri. (fox)