PINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menjebloskan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Komite) Kabupaten Natuna, ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Rabu (13/9/2017). Kedua tersangka, yaitu Wahyu Nugroho dan Defri Edasa, tetap ditahan meskipun sudah mengembalikan uang yang dikorupsi Rp1,1 Miliar.
“Hari ini kedua tersangka ditahan. Paling cepat dalam minggu ini kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ferry Tass melalui Pelaksana Harian Kantor Cabang Kejari Natuna Ichwan Effendi.
Ichwan menuturkan, dalam kasus ini kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp1,1 miliar. Meski kerugian negara telah dikembalikan, kasusnya tetap berjalan. “Kedua tersangka tetap menjalani hukuman atas perbuatannya,” katanya.
Sementara itu, kedua tersangka bungkam saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Defri enggan menanggapi penahanannya. “Tidak ada tanggapan, saya sehat saja,” ujar Defri singkat. (wib)