Kejari Natuna Terima Rp1,3 Miliar Pengembalian Kasus Korupsi SPAM Batubi

Natuna – Johanes, salah satu tersangka kasus korupsi Spam di Desa Batubi, Kabupaten Natuna pada tahun 2017 lalu, kembali mengantarkan uang titipan tersangka Tirta dan Junedi sejumlah Rp830 juta kepada Kejaksaan Negeri Natuna, Senin (15/7/2019).

Kajari Natuna, Juli Isnur menerangkan, Johanes hadir untuk menyerahkan uang titipan dari Tirta dan Junedi. Sebelumnya, Johanes telah mengantarkan uang senilai Rp 200 dan Rp270 juta.

“Johanes kembali menyerahkan uang Rp830 juta. Jadi total yang sudah dipulangkan Rp1,3 miliar kepada kas negara,” terang Kajari Natuna, Juli Isnur kepada BATAMTODAY.COM.

Dalam hal ini, Juli menerangkan bahwa Johanes, Tirta dan Junedi sebelumnya telah memulangkan uang Rp470 juta dan hari ini Rp830 juta.

Juli juga menambahkan, terkait pembangunan Spam di Batubi pada tahun 2017 dengan nilai Rp 3,5 miliar, para tersangka dalam kasus ini telah mengembalikan Rp 1,3 miliar.

“Status mereka masih tersangka. Sekarang jaman terbuka, tidak ada yang perlu ditutupi. Kita akan publikasi selanjutnya,” terang Juli.

Lanjut Juli, Johanes beserta Tirta dan Junedi juga selalu bertindak kooperatif saat proses penanganan kasus Spam Batubi oleh Kejaksaan Negeri Natuna.

Editor: Chandra

Sumber: BATAMTODAY.COM