Kejari Lingga Lidik Dugaan Penyelewengan ADD dan DD Desa Berindat

Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 di Desa Berindat, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga, Josua Tobing, mengatakan, untuk kasus tersebut pihaknya sudah meminta keterangan dari hampir seluruh perangkat desa, termasuk Kepala Desa Berindat.

Sebelum ke tahap penyelidikan, Kejari Lingga sudah trelebih dahulu merampungkan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dalam kasus ini.

“Kepala Desa Berindat dan seluruh staf desa sudah kita minta keterangan. Hanya tinggal bendaharanya saja,” kata Josua, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2020) sore.

Josua menuturkan, Bendahara Desa Berindat dengan insial D sudah dilakukan pemanggilan melalui surat pertama dan kedua. Namun hingga kini tidak juga datang memenuhi panggilan.

“Kita sudah melakukan pemanggilan secara persuasif dan langsung mendatangi rumahnya. Namun pihak keluarga seolah menyembunyikan, bahkan Kades juga sempat melayangkan pesan SMS namun tidak ada jawaban,” jelas Josua

Josua menegaskan, jika penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Bendahara tersebut tetap tidak hadir, secara prosedur akan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kalau sudah status kasus ini naik ke tahap penyidikan, dan tidak datang juga, secara prosedur kita tetapkan sebagai DPO,” tegas Josua

Josua menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pengawas Desa (BPD).

“Sejak pagi hingga siang, kami periksa anggota BPDnya, mereka tidak terlibat, mereka bukan pengelola keuangan ataupun kegiatan. Kegiatan sepenuhnya di kelola oleh Pemerintahan Desa. Dan Hasil evaluasi Desa tidak pernah disampaikan ke BPD, dalam dua tahun anggaran 2018/2019,” jelas Josua.

Editor: Yudha

Sumber: BATAMTODAY.COM