Karimun – Proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun IG masih terus berlanjut.
Saat ini berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut telah sampai ke tahap pelimpahan dari penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan. Namun berkas-berkas tersebut dirasa belum lengkap sehingga dikembalikan untuk disempurnakan (P-19).
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara melalui Kanit Tipidkor Iptu Binsar Panjaitan mengatakan, berkas tersebut sudah dikembalikan oleh Jaksa karena belum lengkap.
“Berkas belum lengkap dan sudah dibalikan oleh Jaksa untuk dilengkapi,” kata Binsar Rabu, (28/3/2018)
Pihak Kejaksaan meminta kepada penyidik untuk lebih memperjelas berkas perhitungan dari BPKP agar sesuai dengan BAP.
“Jaksa minta dijelaskan penggunaanya siapa-siapa saja. Dan kita juga sudah sampaikan yang dari BPKP, sebenarnya sudah terlihat. Tapi memperjelas untuk menyingkronkan hasil perhitungan dengan BAP,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya mantan Kepala Dinas Sosial IG ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran administrasi umum di Dinas Sosial Kabupaten Karimun tahun 2014-2016 yang diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Indra Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPj) belanja anggaran secara fiktif.
Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno, mengatakan, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPj).
“Untuk saat ini, kita sudah tetapkan Indra Gunawan sebagai tersangka,” ujar Dwi di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2017).
Editor: Yudha
Sumber: BATAMTODAY.COM