KARIMUN-Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karimun, Rachmadi memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara kepada mantan Kepala Puskesmas Moro, dr Ridwan dan bendahara Ade Agus Suharman.
“Tidak karena aturan tidak membolehkan kalau tersandung kasus korupsi. Kalau perdata baru boleh,” kata Rachmadi kepada Tribun Batam, Kamis (19/10/2017) sore.
Ridwan dan Ade ditahan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun cabang Moro, Rabu (18/10/2017) siang.
Itu setelah keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan ke Puskesmas Moro tahun 2015-2016.
Keduanya disangkakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 466 juta lebih dari total anggaran Rp 1,2 miliar lebih.
Keduanya diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban seperti memalsukan invoice pembelian obat di Apotek 24, Batam.
Saat ini keduanya dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun seraya menunggu dimulainya proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Rachmadi juga mengatakan dr Ridwan sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Puskesmas Moro sejak Agustus lalu.
Namun Rachmadi tidak menyebutkan alasan pencopotan dr Ridwan sebagai kepala Puskesmas Moro.
Disinggung perihal pengawasan terhadap dr Ridwan dan Ade selama menjabat Ka Puskesmas Moro, Rachmadi mengatakan dirinya belum menjabat saat itu.
“Saya baru menjabat tahun ini, sementara kasusnya tahun 2015 dan 2016,” katanya.
Sebelumnya Kacabjari Moro, Edi Sutomo mengatakan pengawasan baru intensif dilakukan Pemkab Karimun dalam hal ini Inspektorat dan Dinas Kesehatan sejak kasus tersebut memasuki masa penyidikan.
“Setelah ada penyidikan baru mereka bergerak,” ujar Edi Sutomo, Rabu (18/10/2017) di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.(*)
Sumber: Tribunnews.com