Karut Marut Penyaluran Dana Hibah di Dispora Kepri Hingga Minta Dikembalikan Rp 1,9 M

TANJUNGPINANG – Inspektorat Provinsi Kepri telah mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan khusus atas penerbitan dokumen dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2020 pada Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri.

Sebelumnya, Inspektorat melakukan pemeriksan yang berlangsung selama 37 hari dimulai pada tanggal 15 Maret 2021.

Hasilnya, Inspektorat menemukan dokumen rekomendasi dan NPHD 18 Lembaga atau ormas yang menerima dana hibah di Dispora Kepri ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang dan diduga terdapat penerimaan imbalan berupa uang atas pengurusan hibah ormas.

Selain itu, Inspektorat juga menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan dokumen pengesahan Badan Hukum
Kementrian Hukum dan HAM pada 11 berkas proposal penerima hibah serta terdapat keterlibatan pihak yang tidak berwenang dalam proses penyaluran dana hibah.

Inspektorat merekomendasikan Gubernur Kepri melalui Sekda Kepri agar menginstruksikan PPKD melalui Bendahara Pengeluaran untuk menarik kembali pengeluaran belanja hibah sebesar Rp1.920.000.000,00 kepada 18 ormas tersebut.

Inspektorat juga merekomendasikan agar ASN yang terlibat dalam pemberian dokumen rekomendasi dan NPHD 18 ormas/lembaga itu dihukum disiplin.

Terakhir Inspektorat merekomendasikan Gubernur melalui Sekda menginstruksikan Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri untuk meningkatkan pengendalian internal terkait proses fasilitasi dan verifikasi hibah dan Bansos.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri atas laporan keuangan Provinsi Kepri tahun anggaran 2020, BPK menemukan Dispora Kepri sebagai OPD teknis tidak menjalankan tugasnya dengan tidak menunjuk tim evaluasi proposal hibah.

“Verifikasi yang dilakukan Dispora Kepri hanya sebatas dokumen kelengkapan administrasi tidak sampai pada substansi dokumennya,” tulis LHP BPK atas LKPD Provinsi Kepri tahun 2020.

BPK juga menemukan verifikasi yang dilakukan oleh staff PPKD, tidak terdapat laporan hasil verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), format cek list dokumen dan lembar pengesahan LPJ.

Atas temuan tersebut, BPK meminta agar Gubernur Kepri menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian hibah yang lengkap dan tegas.

Peraturan itu harus memuat pembentukan tim evaluasi di OPD teknis, tata cara verifikasi atas proposal belanja hibah, tata cara verifikasi LPJ hibah dan pengawasan kegiatan yang didanai dari belanja hibah yang melibatkan OPD teknis.

Diketahui, permasalahan dana hibah ini sempat mencuat ke publik pada Februari 2021 lalu. Sedikitnya 18 organisasi masyarakat telah mengajukan proposal dana hibah yang berujung pada masalah.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kepri Lamidi mengaku tidak pernah menyetujui, apalagi merekomendasikan belasan organisasi itu memperoleh dana hibah untuk kegiatan sosial.

Ia bahkan mengaku tidak pernah melihat proposal tersebut sehingga tidak mengetahui kegiatan apa yang dilaksanakan organisasi sosial tersebut.

Lamidi pun menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan pada surat rekomendasi yang diajukan sebagai syarat administrasi pencairan dana bantuan untuk organisasi nasyarakat itu.

“Tim verifikasi di internal kami tidak pernah menyerahkan surat rekomendasi tersebut sehingga saya yakin tidak pernah menandatanganinya,” ucapnya Lamidi seperti dilansir Antara.

Teka-teki siapa yang berani memalsukan tanda tangan Lamidi belakangan terungkap. F, yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kepri akhirnya mengaku telah memalsukan tanda tangan tersebut berdasarkan desakan dari berbagai pihak, termasuk oknum Pegawai Tidak Tetap dan oknum pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri.

Pengakuan itu disampaikan dalam bentuk surat pernyataan. Informasi dari internal lembaga itu, F diduga tidak menandatangani seluruh surat rekomendasi tersebut. Surat pernyataan itu pun dibuat berdasarkan tekanan dari sejumlah pejabat.

Meski merasa dirugikan, Lamidi sampai hari ini tidak melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan. Sementara pihak Kejati Kepri dan Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

Sementara itu, Kepala Dispora Kepri Yuzet mengatakan pihaknya tidak mengawasi kegiatan yang dilaksanakan organisasi yang akan memperoleh bantuan sosial atau hibah.

“Kami hanya melihat ada surat pertanggungjawabannya atau tidak. Kalau ada, sudah lengkap, kami rekomendasikan untuk pencairan dana ke BPKAD Kepri,” katanya seperti dilansir Antara.

Yuzet mengatakan LSM BIMO mendapatkan dana bantuan sosial berdasarkan rekomendasi dari Dispora Kepri. Namun ia tidak dapat memastikan apakah “Touring Bintan” dilaksanakan tahun 2020.

Yuzet juga mengaku lupa berapa dana bantuan yang diberikan kepada BIMO.

“Ada pihak kejaksaan yang menghubungi saya mempertanyakan permasalahan itu,” katanya. (Red)

Sumber: SIJORITODAY.com