Pasal 23G Ayat (1) UUD 1945
BPK Perwakilan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas terkait, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.