Kadispora Kepri Belum Akui Rekomendasi Inspektorat dan Audit BPK Soal Dana Hibah

TANJUNGPINANG – Kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yuzet mengaku belum menerima hasil audit BPK dan rekomendasi Inspektorat Provinsi Kepri soal masalah Dana Hibah di Dispora Kepri.

“Saya belum menerima itu, jadi saya belum akui itu dan yang mau ditindaklanjuti apa, kan belum dapat” kata Yuzet saat dijumpai di kantornya, Kamis (3/6/2021).

Setelah sebelumnya, Inspektorat melakukan pemeriksaan yang berlangsung selama 37 hari dimulai pada tanggal 15 Maret 2021.

Hasilnya, Inspektorat menemukan dokumen rekomendasi dan NPHD 18 Lembaga atau ormas yang menerima dana hibah di Dispora Kepri ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang dan diduga terdapat penerimaan imbalan berupa uang atas pengurusan hibah ormas.

Selain itu, Inspektorat juga menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan dokumen pengesahan Badan Hukum
Kementrian Hukum dan HAM pada 11 berkas proposal penerima hibah serta terdapat keterlibatan pihak yang tidak berwenang dalam proses penyaluran dana hibah.

Inspektorat merekomendasikan Gubernur Kepri melalui Sekda Kepri agar menginstruksikan PPKD melalui Bendahara Pengeluaran untuk menarik kembali pengeluaran belanja hibah sebesar Rp1.920.000.000,00 kepada 18 ormas tersebut.

Inspektorat juga merekomendasikan agar ASN yang terlibat dalam pemberian dokumen rekomendasi dan NPHD 18 ormas itu dihukum disiplin.

Terakhir Inspektorat merekomendasikan Gubernur melalui Sekda menginstruksikan Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri untuk meningkatkan pengendalian internal terkait proses fasilitasi dan verifikasi hibah dan Bansos.

Justru Yuzet belum akui rekomendasi Inspektorat itu, ia juga belum bisa memberikan tanggapan mengenai hasil audit BPK.

“Iya saya akan baca dulu, dari situ saya baru bisa berikan tanggapan. Kalau sekarang belum dapat bukti otentik jadi saya belum bisa memberikan tanggapan,” kata Yuzet.

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri atas laporan keuangan Provinsi Kepri tahun anggaran 2020, BPK menemukan Dispora Kepri sebagai OPD teknis tidak menjalankan tugasnya dengan tidak menunjuk tim evaluasi proposal hibah.

“Verifikasi yang dilakukan Dispora Kepri hanya sebatas dokumen kelengkapan administrasi tidak sampai pada substansi dokumennya,” tulis LHP BPK atas LKPD Provinsi Kepri tahun 2020.

BPK juga menemukan verifikasi yang dilakukan oleh staff PPKD, tidak terdapat laporan hasil verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), format cek list dokumen dan lembar pengesahan LPJ.

Atas temuan tersebut, BPK meminta agar Gubernur Kepri menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian hibah yang lengkap dan tegas.

Peraturan itu harus memuat pembentukan tim evaluasi di OPD teknis, tata cara verifikasi atas proposal belanja hibah, tata cara verifikasi LPJ hibah dan pengawasan kegiatan yang didanai dari belanja hibah yang melibatkan OPD teknis.

Yuzet menyebutkan penyelesaian akan dilakukan setelah mendapatkan hasil audit BPK dan rekomendasi Inspektorat tersebut.

“Kita dapat dulu, baru penyelesaiannya seperti apa dan tanggapannya nanti seperti apa, itu ada masanya kita akan tahu,” sebut Yuzet. (Ravi)

Sumber: SIJORITODAY.com