Bukti LPJ Tidak Lengkap, Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Kian Terlihat

TANJUNGPINANG – Dugaan kecurangan pada kegiatan sosial yang bersumber dari Dana Hibah Provinsi Kepri kian terkuak. Selain menyalahi prosedur, dugaan pemalsuan dokumen, juga ditemukan 19 orang yang sama menjadi pengurus organisasi, panitia, dan pemenang lomba pada kegiatan yang berbeda pada tahun 2020.

“Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, 31 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belanja hibah sebesar Rp4.765.000.000,00. Ditemukan 19 orang yang sama yang menjadi pengurus organisasi, panitia, dan pemenang lomba pada kegiatan yang berbeda,” tulis LHP BPK atas LKPD Provinsi Kepri tahun 2020. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh si penerima hibah tersebut kegiatan berupa turnamen futsal, tenis meja, catur dan badminton.

BPK mencatat, kondisi tersebut disebabkan oleh Dispora Kepri yang tidak melakukan verifikasi pada saat usulan dan pihak Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Dinas yang tidak teliti saat pencairan hibah.

Bahkan, Bidang Kepemudaan Dispora Kepri tidak mengetahui keberadaan organisasi penerima hibah dan tidak pernah melakukan survey atau pengecekan terkait organisasi.

Selain itu, Bidang Kepemudaan juga tidak pernah diundang oleh organisasi saat pelaksanaan turnamen atau lomba dan tidak tahu adanya pembentukan tim evaluasi dan monitoring hibah.

Atas ketidaktelitian itu, BPK menemukan realisasi belanja hibah tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.

Ditambah lagi pada LPJ lomba yang disampaikan tidak didukung dengan dokumen pendukung yang menunjukkan fakta pelaksanaan kegiatan, seperti bukti undangan lomba, bukti pendaftaran peserta, bukti daftar hadir peserta, bukti izin melaksanakan lomba dari Satgas Covid-19, RT/RW, lurah atau dari kepolisian. Bukti yang dilampirkan hanya bukti transfer dan bukti penerimaan uang dari panitia lomba kepada pemenang lomba.

“Tidak lengkapnya dokumen LPJ ini mengakibatkan tujuan pemberian hibah tidak tercapai serta adanya risiko penyalahgunaan belanja hibah untuk mendanai kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan,” catat BPK.

Masih dalam dokumen itu, ketidaktelitian Dispora Kepri itu juga tidak lepas dari kebijakan Gubernur Kepri yang belum menetapkan peraturan yang mengatur pembentukan tim evaluasi di OPD teknis, tata cara verifikasi proposal dan LPJ hibah, kepanitian kegiatan yang didanai dapat melibatkan OPD teknis dan persyaratan pencairan hibah yang mempertimbangkan kebenaran substansi proposal dan LPJ.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian hibah yang lebih rinci, pembentukan tim evaluasi di OPD teknis, tata cara verifikasi proposal dan LPJ hibah, melibatkan OPD teknis untuk mengawasi kegiatan yang didanai dari belanja hibah.

Sebelumnya pada Kamis (03/06/2021), Kepala Dinas Pemuda dan Olaraga Kepri, Yuzet belum mengakui adanya temuan BPK dan hasil rekomendasi Inspektorat atas karut marutnya penyaluran Dana Hibah di dinasnya.

“Saya belum menerima itu, jadi saya belum akui itu dan yang mau ditindaklanjuti apa, kan belum dapat” kata Yuzet saat dikonfirmasi di kantornya. (Red)

Sumber: SIJORITODAY.com