Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun melimpahkan perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Karimun, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Indra Santo dan Kepala Bagian Keuangan Joni Setiawan, dilakukan pada Senin (29/3/2021).
“Kedua terdakwa telah kita limpahkan kemarin ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Susanto Martua, belum lama ini.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun dan BPKP, diketahui kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan sebesar Rp 4.948.908.775.
Sementara itu, untuk agenda persidangan perkara dugaan Korupsi PDAM Itu, nantinya akan dilakukan secara daring atau online melalui Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Secara online, karena kondisi sedang pandemi (Covid-19) seperti saat ini,” katanya.
Diketahui, dua pejabat PDAM Karimun itu dikenai pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lalu, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada 23 November 2020 lalu. Kemudian resmi ditahan pada 16 Desember 2020.
Mereka diketahui mulai menyalahgunakan anggaran retribusi sejak awal tahun 2019 atau saat terjadinya pergantian dewan pengawas PDAM. (aha)