Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikoir) Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap Tengku Muktharuddin, terdakwa korupsi Rp 1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM), Senin (26/3/2018).
Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah SH dan Yon Efri SH mengatakan, bahwa hari ini agenda sidang seharusnya adalah pembacaan putusan. Tetapi berdasarkan musyawarah majelis hakim sepakat untuk menggunakan haknya untuk melakukam penahanan terhadap terdakwa.
“Jadi kita perintahkan JPU untuk melakukan penahanan kepada terdakwa selama 30 hari ke depan sejak hari ini, 26 Maret 2018 sampai 26 April 2018,” ujar Santonius.
Usai menyampaikan perintah penahanan terhadap terdakwa Tengku Muktharuddin, ketau majelis hakim Santonius menunda persidangan hingga Rabu (28/3/2018) lusa, dengan agenda pembacaan putusan.
Editor: Yudha
Sumber: BATAMTODAY.COM