PRO PINANG – Kasus penggelapan dana kas masjid yang mencapai Rp 600 Juta oleh Bendahara Masjid Raya Sultan Riau Pulau Penyengat yang dilaporkan ke Satreskrim Tanjungpinang, dan merupakan pegawai Pemko Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul belum mengambil tindakan, masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Syahrul mengatakan sebelum mengambil tindakan terlebih dahulu akan mengklarifikasi berita itu dan mencari tau pelaku berasal dari kantor mana.
“Mungkin karena kurang musyawarah oleh masyarakat Penyengat sehingga langsung melaporkan orang tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Syahrul.
Sebagai ketua dewan masjid Tanjungpinang, Syahrul akan melihat kasus ini seperti apa, untuk apa uang itu dihabiskan, apakah untuk berfoya-foya akan ditinjau terlebih dahulu sehingga menghabiskan uang kas mesjid sebanyak itu.
“Nanti setelah dilakukan pertemuan akan diambil keputusan, sebab itu bukan instansi pemerintah jadi harus dibahas diluar pemerintahan dan diketahui dia orang Penyengat asli,” sebutnya.
Sebagai pemerintah, Syahrul mengatakan hanya bisa mendampingi dan tidak bisa mengintervensi jalur hukum, hukum tetap jalan jika terbukti bersalah dan merupakan pegawai Pemko maka akan ditinjau melalui aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2010.
“Sekarang belum bisa menentukan sikap, kita tunggu hasil investigasi kepolisian,” ucap Syahrul. (cr2)
Sumber: Batampos.co.id