Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau masih terus mendalami keterlibatan mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekretaris Daerah Kota Batam Agussahiman. Keduanya diduga ikut terlibat dalam kasus penyelewengan dana asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ).
Beberapa hari lalu Ahmad Dahlan dan Agussahiman diperiksa di Kejaksaan Tinggi di Tanjungpinang. Pada saat pencairan dana sebesar Rp 208 miliar itu, Dahlan diketahui sebagai Wali Kota Batam, sedangkan Agussahiman sebagai Sekretaris Daerah.
“Mereka sebagai saksi,” ujar Wakil kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Asri Agung saat ditemui Batamnews.co.id di ruangan kerjanya, Senin (2/10/2017). Asri tak menjelaskan secara rinci mengenai peran masing-masing mantan pejabat teras tersebut.
“Semua pihak yang kita pandang bisa menjadi sebagai saksi kita mintai keterangannya,” kata Asri Agung.
Apakah terkaitan Ahmad Dahlan dan Agussahiman dengan kasus ini calon jadi tersangka, katanya, pihaknya belum sampai ke situ, tapi tim penyidikan saat ini masih melakukan pendalaman.
“Terutama kita masih fokus kedua tersangka yang kita tetapkan agar cepat selesai,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari data dan bukti yang ada, tentunya nanti akan tahu pihak-pihak yang berkaitan dengan dua tersangka yang telah pihaknya tetapkan itu.
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah menetap mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei dan pengacara PT BAJ, M Nasihan sebagi tersangka atas kasus ini. Keduanya diduga bersekongkol mengenai dana asuransi PNS Pemko Batam sebesar Rp 55 miliar.
“Kedua tersangka ini berperan memindahkan dana di rekening bersama itu ke rekening lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut katanya, kedua tersangka kemudian melakukan penarikan sebanyak 31 kali dana kewajiban PT BAJ dari putusan pengadilan yang pertama kali berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak.
Menurutnya, keduanya sudah menarik 31 kali uang senilai Rp 51 miliar ke rekening pribadi sejak tahun 2013 hingga 2015.
“Sudah 31 kali,” kata dia kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dana tersebut diperuntukkan untuk klaim jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Selain itu bisa juga digunakan untuk jaminan kesehatan. Kerja sama antara Pemko dan BAJ tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007.
Kemudian kerja sama itu terhenti pada tahun 2012 dengan alasan keterbatasan anggaran menyusul BAJ yang mulai mendapat sorotan tidak sehat dalam pengelolaan keuangan.
BAJ sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan pailit. Kemudian gonjang-ganjing dana BAJ ini terus berlanjut dan sempat mengendap. Diduga kasus ini melibatkan sejumlah pejabat di Batam termasuk Ahmad Dahlan dan Agussahiman.
Atas perbuatannya, terang Asri, tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (adi) Editor : Muhammad Zuhri
Sumber: Batamnews.co.id