Bintan – Kades Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Yusran Munir dijadwalkan diperiksa Kejari Tanjungpinang dalam minggu ini. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran dana Desa (ADD) sekitar 300 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp1,7 miliar tahun 2016 lalu.
‘Rencananya pemeriksaan terhadap tersangka tersebut akan kita lakuka pekan depan,; kata Kajari Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Benny Siswanto, Jumat (7/7) lalu.