Dua Tersangka Korupsi Dinsos Karimun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Karimun – Perkara kasus dugaan korupsi dana Administrasi Umum (Adum) Dinas Sosial Kabupaten Karimun oleh mantan Kadinsos Karimun Indra Gunawan dan Bendahara Ardiansyah akan digelar sidang perdananya pada 23 Juli 2018 mendatang.

Dimana Kejaksaan Negeri Karimun telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejari Karimun Kicky Arityanto, dimana kasus tersebut telah di ekspos sebanyak tiga kali dan benar-benar kita periksa dakwaanya.

“Kasus itu sudah dua bulan kita tangani dan Senin kemarin telah kita limpahkan ke Pengadilan Tinggi Tipidkor di Tanjungpinang. Pemeriksaannya juga sebanyak tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum kita limpahkan,” kata Kicky, Kamis (19/7/2018).

Saat ini pihak JPU baru melimpahkan kedua tersangka, sementara barang bukti berupa 9 box berkas dan dua unit mobil milik tersangka akan dibawa ketika masa persidangan.

“Karena kita kesulitan membawa barang bukti, maka kita limpahkan dulu kedua tersangka. BB akan menyusul sebelum digelar sidang,” ucapnya.

Dalam persidangan yang akan digelar 23 Juli mendatang, JPU akan menghadirkan 4 orang saksi ahli yakni bidang Keuangan, Kemendagri, Koruspi dan BPKP untuk memperkuat dakwaan kepada kedua tersangka.

Hingga saat ini pihaknya masih belum menerima adanya informasi terkait pengembalian kerugian negara. Walaupun pada masa pelimpahan dari penyidik Polres Karimun kepada Kejari Karimun hal tersebut sempat disampaikan. “Kita fokus dulu dengan kasus ini, karena sampai sejauh ini belum ada niat dari kedua tersangka untuk mengembalikan kerugian negara itu,” kata Kicky mengakhiri.

Oleh: Wandy

Editor: Yudha

Sumber: BATAMTODAY.COM