Dua Kali Ditetapkan Tersangka, Sekretaris Dinas Perkim Bintan Belum Ditahan

 

Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan masih menunggu keputusan pengadilan terkait kasus yang menjerat Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Bintan inisial BW, Selasa (20/6).

Lanjutnya untuk hak-hak BW sebagai PNS masih diterimanya meskipun BW bekerja dari rumah. Baik itu gaji tunjangan kinerja, masih diterima semua.

Sementara itu, sebelumnya Penyidik kejati Kepri menetapkan BW sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah di Kampung Sei Tiram, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kamis (15/13) lalu.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 11,6 miliar. Kini, BW kembali ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan jembatan di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Bintan untuk tahun anggaran 2019. Namun, sampai sejauh ini belum ada penahanan yang dilakukan terhadap BW.

[Berita selengkapnya klik disini]