Anggota DPRD Segera Diperiksa

Karimun – Penyidikan dugaan korupsi biaya perjalanan dinas di dalam dan luar daerah DPRD Karimun tahun anggaran 2016 terus berlangsung. Polisi telah menetapkan mantan bendahara DPRD Karimun berinisial BZ sebagai tersangka pada pekan lalu.

”Saat ini kami fokus pada penyidikan dengan meminta dan menggali keterangan dari tersangka BZ. Karena tersangka inilah yang berhubungan langsung dengan pembayaran uang SPPD (surat perintah perjalanan dinas) yang bersumber dari APBD 2016,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya melalui Kasat Reskrimnya, AKP Lulik Febyantara, Sabtu (12/5).

Bendahara dalam mengeluarkan uang untuk pembayaran SPPD, lanjutnya, sudah pasti diketahui Sekwan yang menjabat saat itu. Hanya saja, dalam proses mengeluarkan biaya SPPD dari tersangka BZ, diduga ada penyimpangan atau penyelewengan. Apakah hal tersebut diketahui oleh atasan BZ saat itu atau tidak, penyidik masih fokus menggali keterangan dari tersangka BZ.

”Kami juga akan tetap menggali pejabat yang menjadi Sekwan saat itu. Kami akan mintai keterangannya,” ujar Lulik.

Selain itu, pekan ini, penyidik akan memanggil dan memeriksa beberapa anggota DPRD Karimun yang diduga mengetahui perkara ini. “Pemanggilan legislatif masih sebatas saksi,” kata Lulik.

Diberitakan sebelumnya, pekan lalu tim Tipikor yang dipimpin AKP Lulik Febyantara menggeledah ruangan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun. Penggeledahan tersebut untuk mengamankan dan menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan DPRD Kabupaten Karimun yang menggunakan biaya perjalanan dinas. Tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah jika penyidik menemukan cukup bukti. (san)

Sumber: batampos.co.id