Tanjungpinang – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rustam Efendi divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang atas kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan tahun 2018, 2019 dan 2020,
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga memvonis mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Haryanto, 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelumnya selama 4 tahun 6 bulan.
Majelis hakim yang dipimpin Edward Sihaloho didampingi dua hakim anggota Yon Efri dan Jonni Gulton menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer JPU.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rustam Efendi dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama 2 bulan kurungan,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya termasuk JPU untuk menyatakan sikap selama sepekan mendatang.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya terungkap, keterlibatan Rustam dalam kasus dugaan aksi pemerasan ke sejumlah dealer mobil se-Kota Batam ini berlangsung sejak 2018 silam.
Ia kemudian memerintahkan terdakwa Hariyanto untuk mengundang mitra atau pihak dealer penerima layanan pengujian kendaraan bermotor wajib KIR (kendaraan angkutan barang atau angkutan barang komersial kondisi baru).
Dalam hal penerbitan Surat Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor jenis angkutan barang atau angkutan orang komersial kondisi baru alias SPJK. Pertemuan dilakukan di sebuah kedai kopi di kawasan Sukajadi Batam.
Setelah mendapat perintah dari Rustam, Hariyanto pun menghubungi beberapa dealer mobil resmi di Batam.
Pertemuan dilakukan di kedai kopi itu dihadiri saksi Jovan Stevanus yang merupakan staf PT Isuindomas Putra Batam (mewakili Isuzu Batam), saksi Sri Nuryono yang merupakan staf PT Rodamas Makmur Motor (mewakili Indomobil Batam/Hino/Suzuki).
Selain itu saksi Endy yang merupakan Biro Jasa PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Mitsubishi Batam (mewakili Mitsubishi Batam), saksi Pisoga Tri Orta yang merupakan staf Biro Jasa Mitra Dua Warna yang merupakan Biro Jasa Astra Daihatsu Batam (mewakili Daihatsu Batam).
Dalam pertemuan tersebut, Hariyanto menyampaikan permintaan uang yang diduga tanpa dasar hukumnya kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK sebagai syarat diterbitkannya surat KIR.
Uang yang diminta sebesar Rp 1 juta per unit kendaraan angkutan barang atau komersial dengan sedikit ancaman kalimat, terkait pengurusan SPJK.
Ancaman dari Hariyanto ini membuat para mitra menjadi khawatir jika tidak melakukan pembayaran biaya SPJK yang diminta tersebut. Maka berkas SPJK dan KIR bisa terhambat dan dipersulit serta berdampak untuk konsumen mereka. Akhirnya para mitra atau dealer pun terpaksa menurutinya.
Akibat vonis 4 tahun kurungan tersebut, Rustam terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (sut)