Kejari Sidik Dugaan Korupsi Belanja Konsumsi Unsur Pimpinan DPRD Batam

3 Tahun Dijadikan PL

Batam – Belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam, dari ketua hingga tiga wakil, tahun anggaran 2017-2019 diduga berbau korupsi.

Pasalnya, kasus yang menelan anggaran mencapai Rp 2 miliar ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Bahkan, saat ini tengah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi, saat konfrensi pers bersama Kasi Pidsus, Hendarsyah dan dua jaksa fungsional lainnya, Rabu (18/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Kajari Batam menyampaikan, dugaan korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD mereka proses setelah adanya laporan masyarakat. Pihak-pihak yang dianggap tahu proses pengadaan konsumsi tersebut dimintai klarifikasi, termasuk klarifikasi langsung ke kantor pihak yang tak bisa hadir saat diundang ke Kejari Batam.

“Laporannya baru, jadi kita pun prosesnya sekarang. Bukan berarti selama ini kita sudah tahu tetapi diproses baru sekarang,” kata Dedie, saat disinggung kenapa baru sekarang ada kasus korupsi yang ditangani Kejari Batam.

Dijelaskannya, dari proses klarifikasi ke sejumlah pihak, jaksa penyidik menemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Di mana, belanja konsumsi itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung (PL).

“Paket dipecah, harusnya melalui proses lelang, jadinya penunjukan langsung,” kata dia.

Disinggung mengenai pihak-pihak yang sudah diklarifikasi, Dedie mengatakan, lebih kurang 20 orang. Namun, dia tak mau merinci siapa saja yang diklarifikasi itu.

“Siapa saja kami tidak bisa buka, intinya sekitar 20 orang sudah diklarifikasi,” kata dia, saat disinggung apakah Ketua DPRD Batam, tiga wakil, Sekwan dan Bendahara serta PPK dan PPTK proyek belanja konsumsi termasuk yang diklarifikasi.

“Nanti dalam proses penyidikan ini, semua pihak-pihak yang kita anggap berkaitan bakal dipanggil untuk diperiksa. Jadi nanti teman-teman (wartawan) bisa lihat siapa saja yang kita panggil,” imbuhya.

Terkait nilai kerugian negara dalam kasus ini, sambung Dedie, pihaknya tengah meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri. “Saat proses penyelidikan, kita konsultasi DIPA DPRD Batam ke BPKP. Sekarang dalam proses penyidikan, kita minta dihitung kerugian negara,” jelasnya.

Masih kata Didie, dalam kasus ini pihaknya mengetahui anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam pada tahun 2017 sebesar Rp 550 juta, 2018 sebesar Rp 850 juta, dan 2019 sebesar Rp 750 juta. “Semua ini dalam bentuk PL,” tegasnya.

Kajari kembali menegaskan, meski kasus ini diproses tahun 2020, bukan berarti masuk dalam ranah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Sebab, kasus ini terjadi pada tahun 2017-2019. “Sementara kita ketahui APIP mulainya di 2019,” katanya.

Kajari Batam mengaku optimis kasus ini bakal tuntas, sampai ada pihak yang harus bertanggung jawab, meski prosesnya berlangsung di tahun politik saat ini.

“Kami akan tunjukkan sikap profesionalitas dalam menangani perkara ini. Saya pun akan terus pantau perkembangannya ke Pidsus. Mudah-mudahan 2-3 bulan ke depan sudah ada penetapan tersangka,” tandasnya dengan yakin tak ada yang bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Batam.

Editor: Surya

Sumber: BATAMTODAY.COM